Politika

HMI Tagih Pembentukan Pansus Evaluasi Pertambangan

Samarinda, Garda.co.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kaltim-Kaltara, tagih janji dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menyoal pembentukan panitia khusus (pansus) evaluasi pertambangan yang tak kunjung terimplementasi.

Ketua Badko HMI Kaltim-Kaltara, Abdul Muis menilai permasalahan yang ada pada dunia pertambangan di Kaltim ini sudah sangat kompleks sehingga diperlukannya pansus untuk evaluasi pertambangan.

Bahkan hingga saat ini justru timbul kecurigaan publik akibat adanya dugaan penyelewengan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pasca tambang yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

“Itu dilakukan karena dulu kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berada di tangan pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Muis, Minggu (1/11).

Menurut Muis, berdasarkan atas data yang dimilikinya, hingga tahun 2019 masih terdapat 5 Kabupaten di Kaltim yang sama sekali belum menyetorkan atau mengalihkan dana jamrek kepada Pemerintah Provinsi.

“5 Kabupaten itu yakni, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Paser,” ucapnya.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya dana Jamrek yang sebelumnya dititipkan di Pemerintah Kabupaten/Kota harusnya semenjak Oktober 2016 sudah di alihkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kemudian, selain permasalahan dana Jamrek, HMI juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal disejumlah wilayah yang harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum dan Pemerintahan daerah.

Karena atas pengamatannya, Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum justru cenderung abai dalam pemberantasan ini. Bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Sehingga mengundang kecurigaan publik, kalau itu ada kongkalikong oleh pihak-pihak tertentu untuk melanggengkan aktivitas ilegal mining di Kaltim,” tuturnya.

Untuk diketahui, DPRD Kaltim menyampaikan janjinya itu sebenarnya sudah berawal sejak lama, yakni pada Senin, (6/7) lalu. Saat Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) melakukan unjuk rasa di DPRD Kaltim menyikapi berbagai Permasalahan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Babak Akhir Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kejari Kukar Ringkus Politisi PKB

Anggota DPRD Kaltim, saat itu berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan membentuk Pansus Evaluasi Pertambangan, yang akan di bentuk pada September. Namun karena tak kunjung terealisasi, sehingga Badko HMI ingin menagih janji dari perwakilan rakyat itu untuk dapat segera merealisasikannya.

“Karena hal ini sudah sangat mendesak untuk segera direalisasikan untuk menjawab kompleksitas permasalahan pertambangan di Kaltim,” tukasnya. (king)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + = 11

Back to top button