Hasil Banmus DPRD Kaltim: Pengesahan KUA PPAS APBD 2022 Diundur
Garda.co.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengungkapkan, hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan disepakati pada tanggal 18 Agustus 2022. Rencana tersebut kemungkinan berubah, sebab, kata dia, TAPD Provinsi Kaltim meminta waktu pengesahan diundur.
“Perubahan untuk 2022 ini di KUPA-PPAS kan belum diserahkan, nanti mereka serahkan di tanggal 12. Dari situ kita mulai pembahasan perubahan, sampai nanti ditetapkan antara tanggal 18 Agustus dan itu sudah kita sepakati di Banmus. Tapi pemerintah meminta waktu tanggal 19 Agustus, ya tidak apa-apa, yang penting tidak lebih dari tanggal 20 Agustus. Itu ada aturannya,” kata Sigit kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim saat ini tidak hanya intens membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023, tetapi juga bersiap membahas Kebijakan Umum Pengguna Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi KUPA-PPA Tahun anggaran 2022.
Untuk mensinkronkan program anggaran yang akan dimasukkan dalam KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2022, Sigit mengatakan, dirinya meminta program-program di tingkat OPD dimatangkan untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran.
Menurut dia, sinkronisasi program kegiatan OPD sangat perlu dilakukan, agar nantinya tidak ada program-program yang tidak diketahui oleh DPRD Kaltim.
“Saya juga sampaikan, program-program di tingkat SKPD, karena memang pembahasan ini berada di Komisi. Kemudian di rapat Banggar dan TAPD, kita ini bersama dengan teman Komisi nanti memberikan informasi terkait program yang diusulkan. Jangan sampai nanti diminta Pimpinan dan Banggar tidak mengetahui secara detail program provinsi. Nanti ada program, tapi kita tidak tahu, kan lucu,” ucap anggota Fraksi PAN Kaltim tersebut.(Rf/Adv/DPRDKaltim)