DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Dorong Retribusi Sungai dan Perda Kerja Sama Perusahaan untuk Tingkatkan PAD

Garda.co.id, Tenggarong– Retribusi alur sungai dan optimalisasi kerja sama antara perusahaan swasta dengan daerah dinilai bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara (Kukar).

Gagasan ini muncul dalam pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 belum lama ini.

Anggota Komisi II DPRD Kukar, Ria Handayani, mengungkapkan bahwa potensi ekonomi sungai di Kukar sangat besar, terutama dari aktivitas pelabuhan yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang dan sawit.

Namun, potensi tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal melalui instrumen retribusi maupun pajak daerah.

“Di sungai-sungai kita ada pelabuhan yang digunakan untuk aktivitas tambang dan sawit. Dari situ seharusnya bisa diambil retribusi dan pajaknya,” ujar Ria.

Ia menilai, sektor ini seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah. Dengan adanya retribusi dari aktivitas bongkar muat maupun penggunaan fasilitas pelabuhan sungai, Kukar dapat memperluas basis penerimaan daerah tanpa harus membebani masyarakat kecil.

Selain mengoptimalkan potensi sungai, Ria juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur kewajiban seluruh perusahaan besar agar bermitra dengan perusahaan daerah (Perseroda) maupun pelaku usaha lokal.

Menurutnya, pola kerja sama seperti ini bisa dilakukan dengan adil tanpa merugikan perusahaan besar yang beroperasi di Kukar.

“Paling tidak mereka melibatkan perusahaan lokal, misalnya dengan memberikan jatah penjualan. Seperti batu bara, dalam sebulan bisa disepakati beberapa persen dari penjualan untuk dikelola perusahaan daerah, dengan harga yang sama,” jelasnya.

Ria menegaskan, gagasan tersebut bukan hanya tentang pendapatan daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal.

Dengan adanya perda, perusahaan besar tidak bisa berjalan sendiri tanpa memberi dampak langsung kepada perekonomian daerah.

BACA JUGA :  Fasilitas Pendidikan di Kaltim Belum Memadai, Sutomo Jabir: Ini Harus Jadi Prioritas

“Ini soal keberpihakan. Kalau tidak kita atur lewat perda, ya mereka jalan sendiri, kita tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penguatan regulasi daerah menjadi kunci penting untuk memperkuat posisi pemerintah dalam bernegosiasi dengan pelaku usaha besar.

Kehadiran perda akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menuntut kontribusi perusahaan yang beroperasi di Kukar.

Lebih jauh, ia menilai jika skema ini dikelola dengan baik, maka dampak gandanya akan sangat terasa. Bukan hanya meningkatkan PAD secara signifikan, tetapi juga memberdayakan perusahaan lokal agar dapat tumbuh dan bersaing di tanah sendiri.

Hal ini akan menciptakan efek berantai berupa terbukanya lapangan kerja baru serta mengurangi ketergantungan daerah terhadap sektor ekstraktif murni.

Ria mengingatkan bahwa Kukar adalah daerah kaya sumber daya, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan dengan pola kerja sama yang tepat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya keberanian daerah dalam membuat aturan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Kita harus jadi tuan rumah di daerah sendiri, bukan hanya jadi penonton. Dan itu dimulai dari keberanian membuat aturan yang adil,” tutupnya. (Adv/fa)

Back to top button