DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Ingatkan PLTSa Butuh Persiapan Serius Sebelum Dijalankan

 

Garda.co.id, SAMARINDA – Gagasan menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Samarinda dinilai belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. DPRD Kota menegaskan, proyek pengolahan sampah menjadi energi ini harus dimulai dengan kajian menyeluruh yang mencakup aspek hukum, teknis, hingga pembiayaan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa rencana pembangunan masih berada pada tahap studi serta diskusi bersama berbagai pihak.

Menurutnya, pola kerja sama dengan investor menjadi salah satu poin utama yang tengah dikaji, apakah menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT), investasi langsung, atau alternatif lain.

“Pihak ketiga sudah mempresentasikan rencana mereka. Kami masih menilai model kerja sama apa yang paling sesuai dengan kondisi Samarinda,” ujarnya.

Deni menekankan pentingnya kesiapan dokumen teknis dan administrasi sebelum melangkah lebih jauh. Bila hal itu tuntas, maka opsi kerja sama dengan pihak swasta dapat dimatangkan.

Ia menambahkan, ada sejumlah perusahaan berpengalaman yang siap terlibat. Namun, kesuksesan proyek tetap bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menyesuaikan model yang telah berhasil diimplementasikan di kota lain.

“Banyak pihak siap terlibat, tinggal bagaimana Pemkot mampu mengakomodasi pola yang efektif,” jelasnya.

Selain kesiapan teknis, DPRD juga menyoroti aspek legalitas, terutama jika ada kemungkinan pengiriman sampah antarwilayah. Menurut Deni, potensi sengketa hukum harus diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Legalitas harus jelas. Kalau ada kemungkinan sampah dipindahkan lintas wilayah, maka aturan hukumnya harus dipastikan tidak bermasalah,” tegas Deni.

Terkait pendanaan, DPRD meminta adanya kepastian pembagian tanggung jawab biaya, khususnya pada sektor transportasi sampah. Ia menilai kejelasan ini penting agar tidak membebani anggaran daerah.

BACA JUGA :  Anhar Mengapresiasi Kinerja PUPR dalam Perbaikan Infrastruktur

“Siapa yang menanggung biaya pemindahan sampah harus jelas sejak awal. Ini sedang kami bahas bersama pihak ketiga,” tambahnya.

Deni menutup dengan mengingatkan bahwa proyek sebesar PLTSa tidak boleh dijalankan terburu-buru. Kajian komprehensif akan memastikan program berjalan sesuai hukum sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Semua aspek harus dikaji cermat, agar proyek ini tidak menimbulkan masalah hukum maupun biaya yang berlebihan di masa depan,” tandasnya. (aw/adv/dprd/smd)

Back to top button