DPRD SamarindaPariwara

DPRD Samarinda Bahas Raperda Perumahan Dan Pemukiman, Cegah Pengembang Tidak Bertanggung Jawab

Garda.co.id, SAMARINDA – Kawasan perumahan di Kota Samarinda banyak yang ditinggalkan para pengembang sebelum pembangunan benar benar terselesaikan. Salah satu permasalahan yang banyak terjadi yakni kurangnya fasilitas umum mulai dari jalan, drainase maupun fasilitas pendukung lainnya.

Menyoroti hal tersebut, DPRD Kota Samarinda mulai membahasas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Salah satu pembahasan yang substansi antara kewajiban pengembang dan juga kewenangan pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebutkan kehadiran regulasi ini nantinya memberikan kepastian bahwa pengembang harus menyelesaikan kewajibannya sebelum diserahkan ke Pemerintah.

“Ini menjadi salah satu raperda yang kita prioritaskan. Ada ketentuan yang harus dipenuhi pengembang sebelum sarana dan prasarana perumahan diserahkan kepada pemerintah,” ucapnya.

Dirinya menekankan regulasi ini tidak hanya ditujukan kepada proyek perumahan yang sedang berjalan melainkan juga pembahasan ketidakpastian pengembang dalam menyelesaikan proyek.

Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian antara lain jalan lingkungan, saluran drainase, kolam retensi, tempat bermain anak serta sarana penyediaan air minum.

Lanjut Kamaruddin, status serah terima menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penanganan. Setelah fasilitas telah resmi menjadi aset pemerintah maka berbagai perbaikan fasiltas umum akan diakomodasi pemerintah melalui progeam pembangunan.

“Kalau sudah ada serah terima secara resmi, pemerintah kota memiliki dasar untuk menindaklanjuti kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut,” ujarnya.

Sebaliknya, jika perumahan belum melalukan serah terima maka kewajiban penuh berada pada pengembang mulai dari penyediaan hingga pemeliharaan fasilitas umum. Kamaruddin menilai, pemerintah tidak seharusnya menggunakan APBD dalam ketersediaan fasilitas umum yang menjadi tanggung jawab pihak swasta.

BACA JUGA :  Angkat Tenaga Honorer ke PPPK, Komisi I Ingatkan Soal Kesanggupan APBD

Persoalan tersebut menjadi penting karena sejumlah warga masih menghadapi masalah fasilitas lingkungan, terutama terkait drainase dan kolam retensi. Keberadaan serta kondisi fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian yang harus dipastikan sebelum proses penyerahan dilakukan.

“Pemerintah tidak boleh mengambil alih begitu saja kewajiban yang masih melekat pada pengembang. Kalau sudah diserahkan, barulah pemerintah bisa masuk sesuai kewenangannya,” imbunya.

Kamaruddin menekankan pembangunan kawasan perumahan tidak hanya berupa bangunan rumah semata melaikan juga fasilitas umum.

Raperda ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian ketika pengembang tidak lagi menjalankan kewajibannya. Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi, pemerintah memiliki landasan untuk menentukan langkah terhadap fasilitas di kawasan yang terbengkalai.

Dengan hadirnya pembahasan Raperda terkait Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRD Samarinda berharap dapat mecegah pengembang yang tidak bertanggung jawab dan memberikan kepastian pada pemerintah

“Intinya, jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung persoalan karena status fasilitasnya tidak jelas. Harus ada batas tanggung jawab yang tegas antara pengembang dan pemerintah,” demikian Kamaruddin. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button