Pendistribusian Minol Bakal Diperketat
Garda.co.id, SAMARINDA – Pendistribusian atau penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda bakal lebih diperketat.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah merevisi peraturan daerah (perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.
“Regulasi terhadap minuman beralkohol ini betul-betul bisa segera berjalan dan sangat ketat di masyarakat,” kata Anggota Komisi I sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, (12/9/2023) lalu.
Pria yang kerap disapa Khairin itu menyebut revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Nantinya, lanjut Khairin, perdagangan minuman keras (miras) hanya dikhususkan pada hotel dan restauran berbintang. Untuk bar sendiri wajib mempunyai Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 47221 terverifikasi.
“Poin yang diperbolehkan dalam perda yaitu hotel berbintang tiga sampai lima. Bar hanya boleh yang mempunyai nomor KBLI 47221,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegaj pendistribusian ilegal yang kerap kali ditemukan pihaknya di sejumlah toko yang ada di Kota Tepian.
“Karena penyebaran minuman beralkohol tidak hanya merusak satu dua orang, tapi dapat merusak satu generasi,” ujarnya.
Sehingga dengan diperketatnya klasifikasi tempat distribusi tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ke depannya miras atau minol tak lagi diperjualbelikan secara bebas.
“Harapan kami betul-betul diperketat peraturannya nanti,” tutupnya. (riduan/ADV/DPRD SMD)






