Garda.co.id, PPU – Persoalan aset milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Banyak tanah milik pemerintah belum memiliki kepastian hukum, sehingga rentan disengketakan atau dikuasai pihak lain secara ilegal.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Yusup, menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah dalam menertibkan dan menyertifikasi aset tanah. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik.
“Data aset adalah fondasi pengelolaan keuangan yang sehat. Tanpa data yang akurat dan sah, bagaimana kita bisa bicara soal transparansi?” ujar Andi.
Ketika aset daerah tidak terdata dan tidak tersertifikasi, potensi kerugian negara sangat besar. Banyak kasus menunjukkan tanah pemerintah diklaim pihak ketiga karena tak ada bukti kepemilikan yang sah. Hal ini menunjukkan kelalaian yang dapat merugikan rakyat secara langsung.
Andi juga mengkritik pola kerja pemerintah daerah yang cenderung reaktif. Padahal, menurutnya tanpa perlunya timbul masalah pemeritnah daerah harus sudah bisa mengantisipasi hal tersebut.
“Mereka baru bertindak setelah masalah muncul. Ini bentuk manajemen yang buruk,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah pusat menetapkan target wajib sertifikasi aset bagi seluruh daerah, disertai insentif bagi yang progresif. Digitalisasi data aset yang terintegrasi dengan BPN juga penting untuk mempercepat proses legalisasi.
Selain itu, dibutuhkan tim percepatan sertifikasi aset di tiap daerah, yang melibatkan pemerintah, BPN, dan lembaga pengawasan, dengan kewenangan penuh untuk menginventarisasi dan memproses legalitas aset.
“Sertifikasi aset bukan sekadar administrasi, tapi perlindungan terhadap kekayaan negara,” pungkasnya. (Dry/Adv)






