DPRD Kukar Tegas Kawal Hak Lahan Warga dari Ancaman Tambang Ilegal
Garda.co.id, Tenggarong– Di tengah maraknya persoalan tambang ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak masyarakat.
Fokus utama perhatian legislatif ini adalah memastikan lahan warga tidak dirampas atau terdampak oleh aktivitas pertambangan ilegal yang kian meresahkan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, secara lantang menyuarakan penolakan terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Ia menyoroti peran penting kepala desa agar tidak memberi celah sekecil apa pun terhadap aktivitas tambang yang tidak sah.
“Permasalahan ini terjadi hampir di mana-mana. Saya imbau kepada kepala desa agar tidak melakukan atau memberikan izin yang berkaitan dengan tambang ilegal,” ujar Sugeng dalam wawancara pada Senin (14/7/2025).
Menurutnya, pemberian izin semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
Banyak warga akhirnya kehilangan kesempatan mengelola lahannya sendiri karena masuk dalam konsesi tambang yang tidak sah.
“Ini mencederai hak-hak lahan masyarakat. Kami sangat menyayangkan hal ini, dan kami harap tidak terjadi lagi,” tegasnya.
DPRD Kukar, lanjut Sugeng, berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini. Komisi I akan memberi perhatian khusus pada desa-desa yang rawan aktivitas pertambangan ilegal.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah desa seharusnya menjadi pelindung utama masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kepala desa itu pemimpin terdepan di tingkat lokal. Jangan sampai justru mereka yang membuka celah kerusakan lingkungan dan konflik sosial karena tambang ilegal,” katanya.
Selain mendorong peran desa, Sugeng juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan.
Ia menilai keberanian publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran akan menjadi kunci utama bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih efektif.
“Kami di DPRD siap menindaklanjuti jika ada laporan dari warga. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami. Tapi masyarakat juga harus berani bersuara,” ujarnya.
Lebih jauh, Sugeng menilai bahwa penyelesaian persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya berhenti pada aspek administratif.
Diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.
“Masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan di meja administrasi. Perlu tindakan hukum yang nyata agar ada efek jera,” pungkasnya. (Adv/fa)






