Belum Maksimal Berjalan, Dispora Kaltim Akan Kaji Ulang Penerapan Perda No. 01 Tahun 2024
Garda.co.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Belum sepenuhnya diterapkan di Stadion Gelora Kadrie Oening, Sempaja.
Melalui Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Junaidi menyampaikan belum maksimalnya penerapan Perda tersebut dikarenakan ada kendala yang di hadapi.
“Salah satu aspek yang diberlakukan adalah retribusi masuk kawasan. Sesuai Perda tersebut ada tarif parkir untuk masuk kawasan stadion utama dan madya akan tetapi Perda tersebut belum dijalankan secara maksimal dikarenakan ada beberapa permasalahan,” ujarnya.
Dirinya membeberkan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas di Stadion Gelora Kadrie Oening dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi kendala dalam menerapkan Perda tersebut.
“Ada dua kendala utama, pertama, tidak ada petugas yang memungut biaya karena untuk petugas sendiri kita kurang. Kedua, perda tersebut perlu disosialisasikan lebih lanjut terkait tanggapan masyarakat karena ada beberapa masyarakat yang masih protes,” terangnya.
Perda ini dianggap masih perlu pemahaman lebih dikarenakan apakah semua orang yang memasukin kawasan Stadion harus membayar sedangkan banyak pegawai dan tamu yang berlalu lalang keluar masuk Stadion setiap harinya.
“Perda ini kan digunakan untuk orang yang mau menggunakan fasilitas dikawasan stadion, terus gimana orang yang mau masuk tapi dengan kepentingan datang ke kantor misalnya mau bertemu kita-kita ini di kantor apakah mereka juga harus bayar,” imbuhnya.
Kepala UPDT PPO Dispora Kaltim masih mengkaji ulang untuk menerapkan Perda tentang retribusi masuk kawasan Stadion agar dapat berjalan secara maksimal. (Dery/Adv/DisporaKaltim)






