DPRD Kaltim Himbau Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran Tanpa Pandang Bulu
Garda.co.id, Samarinda – Pemilu 2024 sudah di depan mata, pesta demokrasi harus dikawal dengan baik oleh seluruh masyarakat, lebih khusus oleh lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan “2023 ini tahun politik menuju Pemilu 2024, Bawaslu harus betul-betul jeli mengawasi segala bentuk pelanggaran pemilu”.
Menurut Bahar masih banyak bentuk pelanggaran alat peraga kampanye yang dibiarkan, salah satunya banyaknya baliho bacaleg yang terpasang di pinggir jalan.
Mengenai penggunaan Alat Peraga Kampanye diatur dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Yang kita tunggu hari ini adalah implementasi dari aturan itu, bukan hanya sekedar sosialisasi”, ucap Bahar.
Bawaslu Kaltim sendiri juga melakukan sosialisasi terkait himbauan agar Anggota DPRD tidak kampanye saat Reses, Sosper dan Sosbang.
Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi PAN itu menegaskan, “Kami terima silahkan awasi, tapi kami juga mengingatkan yang lain-lain juga diawasi tegakkan aturan mainnya, jangan pandang bulu pada orang-orang tertentu”.
Lebih lanjut Anggota Dewan asal Kukar itu menyampaikan pelanggaran yang paling krusial dalam Pemilu dewasa ini adalah money politik.
“Money politik itu terjadi karena tidak ada efek jera yang diberikan oleh pengawas, kalau ketahuan tindak tegas,kasih efek jera, tegakkan aturannya”, imbuhnya.
“Insyallah nanti kita akan panggil Bawaslu, Komisi I punya mitra Bawaslu, kita sama-sama kawal demokrasi di Pemilu nanti” tutup Bahar.(Rifai/Adv/DPRDKaltim)







