DPRD KALTIMPariwara

Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Picu Pemerintahan Desa Jadi Tidak Sehat

Garda.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo beri tanggapan terkait usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, belum lama ini para Kades melakukan demo di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023) dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.

Peraturan yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Legislator Kaltim itu beranggapan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sangat berpotensi mempengaruhi kepemimpinan di pemerintahan desa menjadi tidak sehat.

“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” ucap Sigit saat diwawancarai awak media, Selasa (7/2/2023).

Menurut Sigit, masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode totalnya jadi 27 tahun, itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang otokratis.

Lebih lanjut, setiap kontestan dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, demokrasi di tingkat desa itu penting untuk kedewasaan, karena setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

BACA JUGA :  Tekstur Tanah Kalimantan Labil, Samri Ragu Terhadap Kekuatan Terowongan Samarinda

“Yang harus dikhawatirkan jika semakin lama dan rentan berkuasa, semakin nyaman dengan posisi jabatan yang diduduki, bisa memunculkan kecenderungan untuk melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Dia mengungkapkan, mengenai wacana tersebut seyogyanya dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menyampingkan keinginan dasar dari masyarakat.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” pungkasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button