DPRD Apresiasi Dibatalkannya Permenaker soal Klaim JHT
Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim dukung penuh pemerintah pusat seiring dengan dikembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Yang mana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT saat ini sedang dilakukan revisi oleh Menaker atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengaku bahwa sangat mendukung keputusan yang diambil terkait revisi yang Permenaker tersebut. Dalam artian dikembalikan seperti aturan yang lama, tidak ada keharusan massa waktunya. Sebab, JHT tersebut paling tidak dapat digunakan untuk hal-hal lainnya demi menyambung hidup bagi pekerja yang tak lagi memiliki pekerjaan.
“Saya engga sependapat kalau aturan 56 tahun untuk klaim JHT diberlakukan, harusnya disesuaikan dengan kondisinya. Syukurlah aturan ini sudah direvisi dan dikembalikan ke semula,” jelas Politikus asal Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia mengaku bahwa sejatinya sejak mengetahui terbitnya Permenaker tersebut, pihaknya dari Fraksi Demokrat di DPR sampai DPRD Provinsi dan kabupaten kota sudah tidak setuju dengan peraturan tersebut
“Alhamdulillah Permenaker itu sudah dibatalkan, dan akan seger diluncurkan perubahannya,” ungkap Puji.
Diketahui, program JHT uang menjadi ramai dan memicu polemik yaitu menyangkut waktu pencairan. Dikatakan dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.(adv/kmf/NNI)