DPMD Inginkan Netralitas Perangkat Desa Terhadap Pemilu 2024
Garda.co.id, Penajam – Dalam upaya menjaga netralitas dan kesuksesan Pemilu 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengeluarkan larangan bagi kepala desa dan seluruh aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik dan politik praktis pada setiap tahapannya.
Sekretaris DPMD PPU, Yayuk Eka Pratiwi, dengan tegas menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua kepala desa dan jajaran, dengan tujuan agar tetap netral dan dapat berkontribusi secara optimal dalam menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Bukan hanya kepala desa beserta jajarannya, tapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak boleh ikut terlibat aktif dalam pemilu,” ujar Yayuk Eka Pratiwi.
Kepala desa, perangkat desa, dan BPD yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sehingga perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis atau mendukung peserta pemilu.
“Kami telah bersurat ke camat, lalu diturunkan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak terlibat politik praktis dan kampanye partai politik,” terangnya.
Yayuk Eka Pratiwi menyebutkan, jika terdapat laporan mengenai kepala desa, perangkat desa, atau BPD yang tidak netral dalam pemilu, akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada laporan soal kepala desa dan perangkat desa lainnya, serta BPD tidak netral dalam pemilu, pasti ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Mr/adv/DiskominfoPPU)






