Dishub Samarinda Pantas Mendapatkan Predikat Terbaik Dalam Pengelolaan dan Penataan Parkir

Garda.co.id, Samarinda – Keberadaan jukir liar masih menjadi bagian dari pekerjaan rumah (PR) Pemkot Samarinda. Meski demikian, upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dalam menertibkan kendaraan nakal yang memarkir di badan jalan, patut diapresiasi.
Jenis penindakan yang dilakukan Dishub beragam. Antara lain, menderek, menggembosi ban, menggembok, dan menempel stiker di kendaraan yang tidak mematuhi aturan. Langkah tersebut diambil sebagai edukasi kepada masyarakat Kota Tepian. Pun memberikan efek jera kepada warga agar tidak memarkir kendaraan sembarangan.
HMI Samarinda: Jangan Bosan dan Jenuh, Jaga Konsistensi
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda ikut memantau aktifitas kebijakan yang diambil pemerintah, termasuk penindakan parkir. Ketua Umum HMI Samarinda, Syahril Saili mengatakan, penindakan yang dilakukan Dishub bukan tanpa dasar. Rujukannya ada di Perda Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
“Ini langkah positif yang dilaksanakan pihak Dishub. Badan jalan dan trotoar seyogyanya diperuntukan bukan untuk sebagai lahan parkir.” Ucapnya Beberapa waktu lalu.
Dishub telah menertibkan kendaraan nakal di kawasan Jalan Anggi, Jalan Gajah Mada, Jalan RE Martadinata, Jalan Awang Long, Jalan Imam Bonjol, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Kadrie Oening. Di sana, ada beberapa kendaraan motor dan mobil yang ditindak, dan setelah ditindak Dishub, arus lalu lintas berjalan lancar.
“Selain daripada mengganggu aktivitas perjalanan pengendara lain (macet), parkir tidak pada tempatnya juga akan mengancam keselamatan pengendara lainnya,”timpal Syahril.
“Kami apresiasi, dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Apalagi per 1 agustus 2024, Dishub Samarinda akan membuka Parkir gratis di museum samarinda sebagai upaya meminimalisir adanya kendaraan yang parkir sembarangan” kuncinya.