Dilema Payung Hukum Botor Buyang, DPRD Kaltim Siap Kawal
Garda.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Kepala Adat Dayak se-Kalimantan Timur dengan Polres Kukar, Polres Samarinda dan Polda Kaltim membahas tentang Kegiatan Adat Botor Buyang Tahunan Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian.
Sebagai informasi Botor Buyang adalah ritual adat yang sudah menjadi tradisi tahunan yang dilakukan turun-temurun oleh masyarakat adat suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian di Kalimantan Timur.
“Kegiatan Botor Buyang adalah kegiatan ritual adat, pada mulanya pihak kepolisian dan masyarakat sama-sama menjaga kegiatan adat ini. Nah saat ini yang jadi sebab kegiatan ini dilarang adalah pihak kepolisian menemukan adanya sabung ayam dan orang main dadu yang melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian” tutur Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (11/1/2023).
Dalam rapat diskusi pun berkembang, pada dasarnya di negara hukum segala bentuk kegiatan itu legal ketika ada payung hukum yang mengatur. Hasil Keputusan Musyawarah Besar Masyarakat Adat Dayak se-Kaltim Tahun 2007 silam memasukan Kegiatan Botor Buyang sebagai bagian ritual adat. Masyarakat adat juga menjelaskan bahwa Botor Buyang bukan perjudian melainkan ritual adat.
“Itu kan keputusan musyawarah besar, pihak aparat kepolisian melihat itu belum bisa menjadi payung hukum. Komisi I kedepannya akan coba membaca secara utuh hasil keputusan musyawarah besar itu” ucap Bahar.
Di Kaltim hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat secara umum telah diatur dalam Peraturan Derah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang “Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur”.
Anggota Dewan Dapil Kukar itu menjelaskan, “PERDA itu kan masih bicara umum, harapannya PERDA itu saat dibuatkan Peraturan Gubernur (PERGUB) atau Peraturan Bupati (PERBUP) bisa memuat kegiatan masyarakat adat, tentunya melalui pembahasan yang komprehensif dengan semua pihak”.
Komisi I DPRD Kaltim menyampaikan kepada para awak media agar masyarakat adat bisa menyambut PERDA ini dan dirembukkan bersama agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya teknis bisa dimasukkan ke dalam aturan secara jelas.
“Hal ini harus disambut oleh masyarakat adat sehingga kegiatan-kegiatan masyarakat dapat dituangkan dalam aturan dan dipayungi dengan kuat” imbuhnya.
“Kita akan kawal dan fasilitasi agar kegiatan ritual adat tetap bisa dijalankan, tidak terganggu dan memiliki payung hukum yang kuat” pungkasnya.(Rifai/Adv/DPRDKaltim)







