Dewan Kaltim Terima Dokumen Raperda RTRW 2022-2042
Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim terima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Remcama Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).
Dokumen yang diserahkan oleh perwakilan Gubernur Kaltim, Didi Rusdiansyah selaku Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah tersebut mendapat sambutan baik.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengataian RTRW tersebut untuk penyesuaian terkait rencana strategis nasional di mana ada IKN, project-project strategis nasional yang barangkali merubah dari fungsi ruang, lahan dan wilayah.
“Kita akan bahas secara detail dan seksama agar pemanfaatan tata ruang wilayah kita optimal dan kami menginginkan sebuah RTRW yang konsepsinya melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan timur. Kalaupun misalnya ada banyak wilayah yang sudah tidak relevan sesuai dengan pemanfaatananya saat ini,” urai Samsun.
Samsun mencontohkan, seperti di wilayah Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung namun nyatanya banyak warga yang bermukim disana. Padahal jika tidak difungsikan hutan lindung, dan masyarakat cenderung lebih memanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian.
“Apa salahanya jika kita enclave. Saya berharap RTRW ini mengacu pada kepentingan masyarakat,” sebut Samsun.(Rf/Adv/DPRDKaltim)