DPRD KALTIMPariwara

Dewan Dorong Raperda Pemenuhan Hak Pekerja Lokal

Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Martinus mendorong dibuatnya Raperda inisiatif DPRD Kaltim terkait pemenuhan hak pekerja atau buruh lokal Kaltim.

Dia menilai, jika Perda yang mengatur tentang pemenuhan hak buruh lokal Kaltim sudah dibuat, maka akan ada payung hukum untuk mengatasi banyak persoalan terkait pemenuhan hak-hak buruh yang selama ini kerap diabaikan.

“Kami ingin membuat Perda tentang pemenuhan hak pekerja atau buruh lokal, nanti di situ juga diatur pasal-pasal, untuk dijadikan patokan atau dasar menentukan kebijakan. Termasuk hak buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” ucap Marthinus, Kamis (4/8/2022).

Untuk itu, kata dia, pihaknya berencana akan berkonsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja RI untuk pembuatan Raperda tersebut. “Kami berencana akan mengunjungi Kementerian bersama dengan Serikat Buruh. Jadwalnya awal bulan depan di Minggu ke dua, tapi sebelum itu kami akan mengadakan hearing bersama dengan Serikat Buruh untuk menerima aspirasi dari mereka,” katanya.

Martinus menambahkan, nantinya usulan pembuatan Raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD Kaltim. Diharapkan pihak Eksekutif juga akan mendukung dengan adanya wacana tersebut.

“Kami akan bahas usulan pembuatan Perda, karena nanti ketika jadi, tentu akan menjadi Pergub. Di situ jelas aturannya, ketika itu tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi. Karena yang sekarang ini belum ada Perdanya, sehingga kami mendorong dibuatnya Perda tersebut,” pungkasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Masyarakat, Samsun Upayakan Produktivitas Pertanian di Desa Sumber Sari Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 19 = 29

Back to top button