Bapemperda DPRD Kaltim Terima Usulan Tiga Raperda Dari Pemprov, Percepatan Pembahasan Akan Dilakukan
Garda.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur saat ini tengah mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi sebelumnya.
Ketiga Raperda itu masuk skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, disebutkan regulasi ini akan memperkuat sektor ekonomi dan linkungan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat secara resmi dari Pemprov Kaltim untuk percepatan pembahasan ketiga raperda tersebut.
“Yang sedang kami garap saat ini adalah dua revisi perda tentang BUMD, PT Jamkrida dan PT Mandiri Migas Pratama serta satu ranperda baru soal pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Agusriansyah menilai, revisi atas dua perda BUMD dilakukan untuk menyeleraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD. Dirinya menjelaskan bahwa pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi perusahaan daerah serta memperjelas perihal pembagian laba perusahaan dan pelaksanaan CSR.
“Selama ini pengaturan soal dividen masih lemah, begitu juga program CSR yang semestinya bisa memberi dampak langsung ke masyarakat. Ini yang akan kita perkuat dalam revisi,” imbuhnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa penguatan regulasi BUMD dilakukan untuk memberikan efektivitas perusahaan dalam mengelola pontensi lokal untuk pendapatan daerah. Transformasi BUMD dianggap penting agar mampu menjawab tantangan ekonomi dan investasi yang terus berubah.
Sementara itu, Ranperda yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup ini sangat penting dilakukan, kata Agusriansyah, pengawasan terhadap aktivitas industri di Kaltim harus memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur aktivitasnya.
“Dengan pertumbuhan industri yang pesat, terutama di sektor tambang dan energi, tekanan terhadap lingkungan makin besar. Regulasi daerah harus mampu menjadi filter dan alat kontrol agar pembangunan tetap berkelanjutan,” tekannya.
Agusriansyah juga menyampaikan bahwa beberapa wilayah di Kaltim sudah menunjukkan penurunan kualitas lingkungan, karena banyaknya aktivitas yang melakukan pencemaran air hingga perubahan tata ruang.
Maka dari itu, Ranperda lingkungan diharapkan dapat mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, termasuk dalam aspek pengawasan dan sanksi pelanggaran.
Bapemperda sendiri telah menyepakati dan segera mengajukan ketiga ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan Rapat Paripurna terkait penyampaian nota penjelasan.
Meski jadwal pembahasan formal masih menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menargetkan pembahasan dapat dimulai bulan ini dan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Target kami jelas. Ketiga ranperda ini sangat penting untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Prosesnya harus cepat, tapi tetap berkualitas,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)







