DPRD KALTIMPariwara

Bahas Kredit Macet di BPD Kaltimtara Syariah, DPRD Kaltim Gelar RDP

Berawal dari Pengajuan Kredit PT OPD Sejumlah Rp32 Milyar

Garda.co.id, Samarinda – Komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah kredit pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu (OPD) di Bankaltimtara Syariah, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (27/6/2022).

RDP ini menghadirkan Ketua Komisi 1 dan 2 DPRD Kaltim, Bank BPD Kaltimtara Syariah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta PT Olin Prima Dayu.

usai mengikuti RDP tersebut, anggota DPRD Kaltim Martinus mengatakan, persoalan yang terjadi antara PT Olin Prima Dayu dengan Bank Kaltimtara Syariah berawal dari pengajuan kredit sebesar Rp32 Milyar.

“PT Olin Prima Dayu melakukan pinjaman sebesar Rp32 Milyar, dan baru dilunasi sekitar Rp16 Milyar. Nah karena kredit macet, maka SPBU yang berada di Jalan Suryanata itu akan dilelang. Permasalahannya, izin SPBU tidak tertera di situ,” ungkapnya.

Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), izin usaha dan fisik SPBU di Jalan Suryanata masuk dalam PT Pahu Abadi Jaya bukan PT Olin Prima Dayu. Oleh sebab tidak terima SPBU dilelang, maka pihak PT Olin Prima Dayu mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Agama.

Gugatanpun masih dalam proses pemeriksaan perkara tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga masih menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, PT Olin Prima Dayu merasa keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya PT Olin Prima Dayu, namun PT Pahu Abadi Jaya juga keberatan terhadap eksekusi Ielang yang dilaksanakan KPKNL Samarinda terhadap objek yang dibahas dalam rapat ini.

PT Pahu Abadi Jaya menyatakan sikap tidak akan terikat dengan hasil Putusan tingkat Peradilan manapun, dan akan mempertahankan hak miliknya terhadap SPBU tersebut.

BACA JUGA :  Jalan Ring Road II Kembali Dibuka, DPRD Kaltim Komitmen Kawal Pembebasan Lahan Sampai Tuntas

“Kalau Kasasi keluar dan dimenangkan PT Olin Prima Dayu, maka Bank Kaltimtara akan bertanggungjawab. Tindaklanjutnya sebelum ada keputusan, kami dari DPRD akan membentuk Pansus. Tapi nanti diserahkan pada Paripurna, jika semua anggota dewan sepakat maka akan dibentuk Pansus permasalahan kredit,” jelasnya.

Adapun notulen hasil pertemuan antara Ketua Komisi 1 dan 2 DPRD Kaltim, Bank BPD Kaltimtara Syariah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta PT Olin Prima Dayu.

Pada tanggal 1 Februari 2022, PT Olin Prima Dayu menyatakan telah menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian kredit macet di Bank Kaltimtara Syariah.

Sesuai hasil Berita Acara Penyelesaian antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim (mewakili Bank Kaltimtara Syariah), dengan Direktur PT Olin Prima Dayu sudah membawa calon pembeli baru pada tanggal tersebut.

Akan tetapi, PT Bank Kaltimtara Syariah menerangkan telah melaksanakan mekanisme serta upaya penyehatan dan penyelesaian kredit sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku, serta sudah berkonsultasi dengan berbagai instansi seperti Kejati Kaltim dan Otoritas Jasa Keuangan.

Di sisi lain, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarindapun menegaskan juga telah melaksanakan mekanisme lelang, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020.

Maka, seluruh pihak baik BPD Kaltimtara Syariah, KPKNL Samarinda dan PT Olin Prima Dayu menyatakan siap melaksanakan apapun Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim Nidya Listiyono membenarkan, persoalan pada rapat hari ini sudah masuk ke ranah hukum.

“DPRD Kaltimpun tidak bisa serta merta masuk karena sudah ke Kasasi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” paparnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengungkapkan, pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Sarkowi Minta PU Turun Tangan Akibat, Warga Tenggarong Ancam Portal Jalan

“Sebenarnya yang penting itu, apapun keputusan dari Kasasi PT Olin Prima Dayu disepakati kedua belah pihak. Kalau PT Olin Prima Dayu dikabulkan Kasasinya, maka semua hak-haknya yang sudah dilelang dikembalikan lagi,” bebernya.

Semua pihak menuggu keputusan Kasasi, kata Demmu lebih lanjut, dan mereka akan taat pada Putusan Kasasi itu.

“Intinya, kalau PT Olin Prima Dayu menang di Kasasi maka semua pihak sepakat. Mereka akan taat pada keputusan dan aturan hukum, keputusan Kasasi itu. Jadi kita hanya menunggu saja.” tandasnya.(DK/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 55 = 57

Back to top button