DPRD KALTIMPariwara

Bapemperda DPRD Kaltim Terima Usulan Pembentukan Perda Desa Adat dari Dosen Hukum Unmul

Gard.co.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar audiensi bersama sejumlah akademisi (Dosen) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung E, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/3/2023).

Audiensi ini diselengaarakan dalam rangka penyampaian usulan dan pandangan terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, pangakomodasian dan perlindungan ย  Desa Adat Dayak di Benua Etam. Selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyampaikan sejauh ini memang belum ada regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan Desa Adat Dayak di Kaltim.

“Kami pasti akan akomodir usulan yang disampaikan para akademisi (Dosen) Unmul tadi,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Lebih lanjut, Rusman meminta kepada para akademisi (Dosen) Fakultas Hukum untuk memperkuat lagi kajian akademis dari usulan tersebut. Terutama kaitannya dengan perbedaan prinsip dasar antara Desa Budaya dan Desa Adat.

“Setelah disampaikan dalam pertemuan, kami Bapemperda juga meminta agar diperkuat lagi kajian akademisnya,” kata Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu penting juga diperhatikan potensi masalah-masalah yang akan timbul sebagai dampak dari dibentuknya Perda ini, baik itu masalah benturan kepentingan, mekanisme pembentukan Desa Adat, struktur kepemimpinannya serta status kelembagaannya, imbuh Rusman.

“Ini penting untuk dikaji lebih mendalam, supaya tidak multitafsir dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai dari dibentuknya Perda ini menimbulkan konflik antara Desa Adat dan Desa pada umumnya,” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Tiyo Harap Pemerintah Pusat Evaluasi Kembali Naiknya Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda
Back to top button