DPRD KALTIMPariwara

Diduga Sudah Ada Pembayaran Ganti Rugi, Komisi I DPRD Kaltim Akan Telusuri Proses Pembebasan Lahan di Jalan Ring Road II

Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu akan menelusuri kembali proses pembebasan lahan yang ada di wilayah Jalan Ring Road, hal ini dilakukan sebab ada dugaan pembayaran ganti rugi lahan telah dilakukan sebelumnya, ini yang akan dipastikan apakah sudah termasuk dengan wilayah Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Ia mengungkapkan informasi yang marak terdengar ditemukan alokasi anggaran diperuntukkan ganti tugi lahan dengan nominal sebesar Rp 188 miliar. Berkaca dengan adanya data tersebut Bahar berinisiatif untuk menelaah dan mencaritahu lebih mendalam rincian anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan apa.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan upaya yang pihaknya lakukan adalah untuk menghindari adanya temuan hukum pembayaran yang dilakukan dua kali agar tidak tumpang tindih.

“Jadi mengenai pembebasan lahan itu juga masuk dalam rencana kerja kita untuk ditindak lanjuti, tapi sementara ini sebelum ada pertemuan lanjutan kami mau mendalami dulu adanya data tersebut,” terang Bahar, saat diwawancarai, Rabu (3/5/2023).

Di sisi lain kejanggalan-kejanggalan yang lain juga ditemukan, dari ketiga segmen Jalan Ring Road, mengapa hanya Ring Road II yang justru belum terbayarkan sementara Jalan Ring Road I dan Ring Road III sudah dilakukan pembebasan lahan secara keseluruhan.

Meskipun telah disampaikan ke publik, sambung Bahar, rencana pergantian rugi lahan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 ini, akan kami telusuri terlebih dahulu sebelum direalisasikan.

“Memang benar ada kabar pembayaran akan dilakukan pada perubahan nanti, makanya kami akan kejar dulu untuk mendalami adanya anggaran itu sampai benar-benar pasti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Promosi Produk, Kukar Mengikuti PDN Expo 2022

Terakhir, Bahar menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu tidak bermaksud untuk memperlambat proses ganti rugi lahan yang saat ini sudah sampai di tahap pengukuran, akan tetapi asas kehati-hatian juga perlu diutamakan sebelum pembayaran terlaksana.

“Justru yang kita lakukan ini supaya memastikan rakyat yang lahannya sudah dimanfaatkan mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button