Pariwara

Pemkot Samarinda Bakal Bayar Ganti Rugi Warga Kelurahan Temindung

Garda.co.id, Samarinda – Tuntutan ganti rugi akibat relokasi warga di Gang 4, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Ulu, mulai menemukan titik terang.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, uang akan dibayarkan kepada warga. Kendati begitu, Pemerintah Kota Samarinda juga tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

“Kalau menyangkut uang kita harus benar benar berhati-hati, tetapi pasti akan terbayar sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Andi Harun mengungkapkan, alasan lamanya proses pencairan pembayaran adalah menunggu penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang memakan waktu lebih dari lima bulan.

“Yang lama itu KJPP-nya, dan itu diluar kendali kami. Kan itu di luar dinas OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.),” ujarnya.

Andi Harun menegaskan, KJPP tidak hanya mengurus satu kota saja, tetapi beberapa kabupaten/kota juga menjadi bagian dari pekerjaannya.

“Tentu kita maklumi karena KJPP bukan cuma di Kota Samarinda tapi di beberapa tempat di Kalimantan Timur, tapi saya yakin akan so far so good,” tutupnya.(Im/Adv)

BACA JUGA :  Tenggarong Bertransformasi: Infrastruktur dan Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas di Kutai Kartanegara
Back to top button