Saat GMNI Kaltim Bahas IKN dan Tambang Dengan Ketua DPRD Kaltim
Garda.co.id, Samarinda – Banyak cerita yang keluar dalam audiensi enam pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim dengan Ketua DPRD Kaltim, pada Jumat (4/11). Audiensi ini juga dalam rangka Forum Nasional yang bakal disambangi perwakilan penggawa GMNI Kaltim.
Dalam ruang kerja Ketua DPRD Kaltim, Ketua DPD GMNI Andi Muhammad Akbar menyampaikan bahwa pihaknya perlu berdiskusi ke DPRD Kaltim, sebagai wakil masyarakat sepuluh kabupaten/kota untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi Kaltim.
“30 orang akan menghadiri Forum Nasional yang dijadwalkan akan dihadiri Pak Presiden. Penting dirasa kami mencari satu pemahaman tentang problematika di Kaltim yang nantinya akan disampaikan pada forum tersebut,” kata Akbar.
Dari diskusi, sepakat bahwa dalam pembangunan IKN mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan minim melibatkan warga lokal Kaltim. Seperti Keputusan Presiden Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dari lima pejabat tinggi otorita IKN yang dilantik tersebut, hanya satu perwakilan Kaltim. Sehingga perlu dipertanyakan. Padahal seharusnya kuota perwakilan warga lokal haruslah minimal dua orang yang mengetahui persoalan di Kaltim dan punya misi dan terobosan dalam menyelesaikannya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, tidak dilibatkannya DPRD dalam pembahasan dan pelaksanaan IKN membuat aspirasi masyarakat tidak tersampaikan secara maksimal khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan daerah.
“Banyak masyarakat, akademisi, mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya tentang perwakilan warga lokal di IKN. Mereka tak ingin warga lokal menjadi penonton di daerahnya sendiri,” tuturnya.
Oleh sebab itu pemerintah pusat sudah semestinya memperhatikan dan mendengarkan apa yang menjadi keinginan warga lokal. Tidak hanya itu, perizinan pertambangan yang seluruhnya ditarik ke pusat juga membuat tambang ilegal semakin menjamur dan menimbulkan kerusakan lingkungan.(Rf/Adv/DPRDKaltim)







