DPRD KALTIMPariwara

Diduga Tambang Ilegal di Kutim Diamankan

Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan adanya dugaan penambangan ilegal di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, kini telah di tindak oleh gabungan personil dari Gakkumdu, KPHP Santan, dan Dinas Kehutanan, Rabu (3/8/2022) malam.

Pada proses penindakan itu dirinya bersama Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno memantau secra langsung prosesnya dan  menemukan alat bukti berupa tumpukan batu bara serta alat berat yang kemudian langsung dibawa ke Samarinda sebagai barang bukti.

“Kami ke sana itu lagi hujan jadi ga ada aktivitas, tapi ada tumpukan batu bara sama alat berat. Kemarin malam itu juga langsung di angkut ke Samarinda bersama dengan orang yang di sana untuk dimintai keterangan,” kata Tomo, Kamis (4/8/2022).

DPRD Kaltim kata Tomo, mengapresiasi gerak cepat dari instansi tersebut. Karena laporan yang diadukan oleh pihaknya tentang pengerusakan lingkungan langsung ditindaklanjuti.

Menurutnya, kerusakan yang diakibatkan dari aktivitas ini luar biasa mengancam kelestarian alam. Bahkan, yang terkena dampaknya bukan hanya Kutim saja melainkan Bontang pun akan terimbas.

Tomi berharap dengan adanya tindakan seperti ini kegiatan serupa tidak kembali terulang dan memberikan efek jera. “Paling tidak di wilayah dapil kami ini clear dulu,” ucap Anggota Fraksi PKB yang berasal dari dapil Bontang-Kutim-Berau ini.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Baharuddin Muin Desak Jalan Tol Penghubung Balikpapan-PPU Segera Beroperasi
Back to top button