DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Soroti Sistem SPMB 2026, Penentuan Domisili Dinilai Belum Sepenuhnya Digital

Garda.co.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda soroti mekanisme penentuan jarak domisili dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Meski mengusung sistem berbasis digital, proses penentuan titik lokasi calon peserta didik dinilai belum sepenuhnya otomatis karena masih melibatkan input data secara manual oleh operator sekolah.

Temuan tersebut mengemuka dalam evaluasi pelaksanaan SPMB yang dilakukan Komisi I DPRD bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda. Evaluasi itu menitikberatkan pada efektivitas sistem digital serta akurasi penentuan domisili calon siswa.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya sempat mengira SPMB tahun ini menggunakan aplikasi baru dengan kemampuan pemetaan yang lebih modern.

Namun, setelah mendapat penjelasan dari Diskominfo, diketahui sistem yang digunakan masih merupakan platform yang telah diterapkan sejak 2024.

“Awalnya kami mengira menggunakan aplikasi terbaru. Setelah mendapat penjelasan, ternyata masih memakai aplikasi yang digunakan sejak 2024. Diskominfo sendiri hanya berperan dalam penyediaan sistem informasi pendaftaran,” ujarnya.

Menurut Ronal, sistem digital idealnya mampu membaca titik koordinat rumah calon peserta didik secara otomatis tanpa memerlukan proses input manual. Kondisi yang terjadi saat ini dinilai masih membuka ruang terjadinya kendala dalam proses verifikasi domisili.

“Data lokasi masih dimasukkan secara manual oleh operator sekolah. Kalau sistem digitalnya sudah optimal, seharusnya penentuan titik koordinat bisa terbaca otomatis tanpa proses manual,” jelasnya.

Selain menyoroti mekanisme penentuan domisili, DPRD juga menilai sosialisasi jalur afirmasi pada SPMB 2026 belum berjalan maksimal. Menurut Ronal, masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan ketentuan penerimaan peserta didik berdasarkan regulasi terbaru.

Ronal menjelaskan, calon siswa dari keluarga kurang mampu kini dapat mengikuti jalur afirmasi menggunakan sejumlah dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tidak hanya mengacu pada data desil kemiskinan.

BACA JUGA :  Suparno Tanggapi Hadirnya "Pak Ogah"

Karena itu, informasi tersebut perlu disampaikan lebih luas agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memperoleh haknya.

Di sisi lain, Komisi I juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda memberikan penjelasan secara terbuka terkait informasi mengenai adanya pendaftaran SPMB tahap lanjutan di luar sistem utama.

“Kalau memang ada mekanisme atau kebijakan lanjutan, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun spekulasi,” tegas Ronal.

DPRD Samarinda berharap hasil evaluasi ini menjadi pijakan untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang. Selain memperkuat sistem digital agar lebih akurat dan terintegrasi, peningkatan transparansi serta sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang lebih efektif, adil, dan akuntabel.(Dry/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button