DPRD KALTIMPariwara

BK DPRD Kaltim Dorong Penguatan Kewenangan Kode Etik Dewan, Integritas Lembaga Jadi Poin Utama

Garda.co.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terus bergerak untuk memperkuat mekanisme dalam menegakan kode etik anggota dewan.

Salah satunya, BK coba mendorong penonaktifan anggota dewan yang sedang tersangkut dengan permasalahan hukum.

Di lain sisi, BK juga sedang mempercepat penyelesaian permasalahan AG yang dilaporkan karena mengucapkan unsur SARA di publik.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan penguatan mekanisme guna mempercepat proses laporan tanpa mengabaikan aturan tata beracara.

“Jika ada prosedur yang memungkinkan penyelesaian lebih cepat, seperti mediasi, itu yang kami tempuh,” sebutnya.

Pemanggilan terlapor dijadwalkan dilakukan pada Jumat setelah administrasi surat selesai diproses. Baik pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan sesuai keperluan pemeriksaan.

BK mengungkapkan akan memantau perkembangan hukum anggota dewan lainnnya yang di tetapkan terlibat korupsi. Meskipun telah mengirimkan surat untuk meminta kepastian namun dari kejaksaan belum mendapat tanggapan.

Subandi menerangkan selama kasus belum berkekuatan hukum tetap, PAW tidak dapat dilakukan. Namun jika sudah masuk tahap terdakwa, mekanisme penonaktifan sementara dapat diberlakukan.

Dirinya membeberkan bahwa tersangka sudah tidak lagi menerima gaji sejak Oktober 2025 karena rekeningnya diblokir oleh aparat penegak hukum.

BK pun ingin menerapkan saksi untuk penonaktifan angggota dalam kurun waktu tertentu dan mekanisme ini sedang dipelajari BK terhadap DPR RI. Subandi menilai ini bisa menjadi acuan BK dalam memperkuat integritas lembaga.

“Intinya, kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga dan tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  HUT TNI ke-77, Rima Hartati: Kehadiran TNI Benar-benar Dirasakan Masyarakat
Back to top button