DPRD KukarPariwara

Proses PAW Ketua DPRD Kukar Masih Berjalan, Sekwan: Kita Pastikan Semua Sesuai Prosedur

 

Garda.co.id, Kukar – Sejak wafatnya almarhum Junaidi pada Desember 2024 lalu, kursi Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) masih dalam masa transisi. Di balik dinamika politik tersebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi ketua terus berjalan, meski belum sepenuhnya rampung.

Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, menyampaikan bahwa proses ini memang memerlukan waktu karena setiap tahap harus dilalui dengan cermat dan sesuai regulasi. Salah satu perkembangan terbaru adalah masuknya surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, yang memverifikasi calon pengganti.

“Surat dari KPU sudah kami terima. Isinya memuat hasil verifikasi atas urutan pengganti antar waktu dari partai terkait. Itu menjadi dasar penting untuk proses administrasi selanjutnya,” ujar Ridha saat ditemui usai rapat di Kantor DPRD, Rabu (18/6/2025).

Sosok yang ditunjuk oleh KPU Kukar sebagai calon PAW Ketua DPRD adalah Akbar Haka Saputra. Namun, hingga saat ini, pengusulan nama tersebut belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena masih menunggu kelengkapan syarat administratif.

Menurut Ridha, proses PAW bukan sekadar pergantian simbolis, tetapi menyangkut kelengkapan hukum dan etika kelembagaan. Ada sejumlah dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi secara tertib, mulai dari internal partai hingga pengusulan resmi kepada Bupati dan Gubernur.

“Sekarang kita sedang menunggu pemenuhan syarat dari pihak calon PAW. Setelah semua lengkap, baru bisa kita usulkan ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meski secara aturan administratif disediakan waktu tujuh hari, pelaksanaan di lapangan bisa menyesuaikan, tergantung kesiapan pihak yang bersangkutan.

“Kadang memang ada dokumen yang perlu dilengkapi atau dikoreksi. Karena itu, fleksibilitas waktu tetap kita akomodasi, selama tujuannya menjaga akurasi dan kelengkapan,” sambungnya.

BACA JUGA :  DPRD Kukar Suarakan Keadilan untuk Tenaga Non-ASN: Jangan Ada yang Tertinggal dalam Reformasi

Meski demikian, Ridha optimistis bahwa proses PAW akan berjalan dengan baik dan tetap dalam koridor aturan. Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat menjaga komunikasi agar tidak muncul persepsi negatif atau polemik baru di tengah masyarakat.

“Ini menyangkut posisi penting dalam struktur DPRD. Tentu harapan kami proses ini bisa tuntas secepatnya, karena menyangkut stabilitas dan efektivitas kerja kelembagaan,” pungkas Ridha.

Sementara itu, posisi Ketua DPRD Kukar masih dijalankan oleh Junadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Selama lebih dari enam bulan, ia menjalankan tanggung jawab tersebut sambil menunggu pengisian jabatan ketua definitif.

Transisi ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi lokal yang sarat dengan proses musyawarah dan kehati-hatian. Di baliknya, tetap ada harapan besar dari masyarakat agar DPRD Kukar terus hadir sebagai lembaga yang sigap, responsif, dan solid dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. (Adv/fa)

Back to top button