DPRD Samarinda Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Balita, Komisi IV Soroti Sinergi Penanganan dan Prosedur Pemulihan
Garda.co.id, Samarinda – Menyikapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita di Kota Samarinda, Komisi IV DPRD Kota Samarinda bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait. Langkah ini diambil untuk mendorong perbaikan sistem penanganan korban kekerasan terhadap anak sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronnie, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat kota maupun provinsi, terlibat aktif dalam penanganan kasus ini. Sinergi antarinstansi dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak.
“Kita ingin semua pihak bersinergi. Baik dari pemerintah kota maupun provinsi, semuanya harus terlibat aktif. Tujuan utama kami adalah memastikan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” ujarnya usai rapat.
Novan menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi terhadap seluruh prosedur yang selama ini digunakan dalam menangani kasus kekerasan anak. Ia menilai perlu ada perbaikan sistem agar intervensi terhadap korban bisa dilakukan secara cepat dan sesuai dengan standar perlindungan anak.
“Kami akan mereview prosedur yang berlaku saat ini. Apakah sudah sesuai dengan kaidah dan aturan, dan apa yang perlu diperbaiki agar penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemulihan kondisi korban secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan fisik maupun psikologis. Menurutnya, perhatian terhadap trauma korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Yang paling utama adalah bagaimana memastikan anak tersebut pulih secara menyeluruh, baik fisik maupun mental. Ini prioritas kita semua,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Novan menyebut bahwa kehati-hatian dalam langkah medis tetap diperlukan, namun tidak boleh menghambat pemulihan korban. Berdasarkan informasi dari kepolisian, bukti medis utama yang digunakan tetap merujuk pada pemeriksaan awal.
“Pihak kepolisian tadi juga sudah menegaskan bahwa bukti medis yang digunakan tetap mengacu pada pemeriksaan awal, yakni pada tanggal 13 Mei 2025. Jadi pengobatan selanjutnya tidak akan menghilangkan alat bukti,” ungkapnya.
Komisi IV DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk memastikan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga perlindungan anak, serta pihak rumah sakit agar proses pemulihan berjalan maksimal. DPRD juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak di Kota Samarinda ke depan. (aw/adv/dprd/smd)






