DPRD SamarindaPariwara

Dukung Kebijakan Larangan Membawa Kendaraan Pribadi Bagi Para Pelajar, Deni Usulkan Bus Rapid Transit

Garda.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini resmi menetapkan pelarangan membawa kendaraan pribadi ke   sekolah bagi para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Aturan tersebut tertuang pada surat edaran Nomor 500.11.1/021/100.05. Adanya kebijakan ini untuk menjaga keselamatan lalu lintas para pelajar, mengurangi kemacetan serta menciptakan kondusifitas di lingkungan sekolah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar memberikan dukungannya terhadap surat edaran tersebut dan dirinya mengusulkan adanya transportasi umum seperti bus sekolah sebagai alternatif transportasi para pelajar di Samarinda.

Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dirinya menegaskan pentingnya menyediakan fasilitas transportasi yang aman bagi pelajar, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengharuskan pemerintah menyediakan angkutan umum, salah satunya bus sekolah.

“Namun, hal ini tentu harus disesuaikan dengan kondisi jalan dan keuangan daerah. Kami di legislatif berharap program ini dapat segera direalisasikan di setiap daerah pemilihan (dapil), apalagi mengingat angkutan umum di Samarinda saat ini masih minim peremajaan,” ungkapnya.

Deni menyarankan untuk meningkatkan kapasitas transportasi umum di Samarinda  dengan kapasitas 20, 25, 35, atau 45 kursi, disesuaikan dengan kebutuhan.

Selain itu, Deni juga mendorong Pemkot Samarinda untuk segera mengkaji pengadaan transportasi publik menggunakan Bus Rapid Transit (BRT) yakni sistem transportasi massal berbasis bus yang berkapasitas tinggi yang kemudian dipadukan dengan skema buy the service.

Skema ini memungkinkan pemkot untuk bekerja sama dengan operator transportasi yang mengelola dan memelihara kendaraan, sementara pemerintah hanya membayar biaya layanan yang diberikan.

“Kami telah melakukan studi banding ke Batam, yang sejak 2004 berhasil mengelola transportasi publik dengan hibah dari pemerintah pusat dan sejak 2016 beralih ke skema buy the service. Kami berharap Samarinda bisa mengikuti jejak Batam dalam mengelola transportasi publik,” tuturnya.

BACA JUGA :  Mengoptimalkan Kolaborasi Institusional: Kukar Bersiap untuk Tantangan Masa Depan

Lebih lanjut, Deni mengusulkan agar BRT  beroperasi di jalan- jalan besar dan padat penduduk seperti Sungai Kunjang, Samarinda Utara, dan Palaran. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, yang terjadi di jam jam pergi dan pulang aktivitas kerja masyarakat.

Dirinya menjelaskan terkait biaya operasional dengan skema buy the service akan lebih efisien dan terjangkau. Penumpang hanya perlu membayar sekitar Rp5.000 dapat menikmati layanan transportasi yang lebih baik dan terjangkau.

“Jika dibandingkan dengan harga BBM yang semakin mahal, skema ini jelas lebih efisien. Apalagi jika disubsidi oleh pemerintah, masyarakat akan lebih terbantu dengan adanya transportasi publik yang terjangkau,” jelasnya

Akhir, Deni berharap Pemkot Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) segera merencanakan pengadaan transportasi publik ini dengan matang sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Back to top button