Terima Surat Permohonan, RDP Dengan DPW Pertamisi Dijadwalkan Setelah Penetapan AKD
Garda.co.id, SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel mengatakan setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim. Dirinya akan langsung mengeksekusi permasalahan yang sempat di tunda hal ini terlebih berkaitan dengan mengakomodir Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ekti menyampaikan rencana penetapan AKD kemungkinan pada 11 November mendatang, setelah itu, pihaknya baru dapat melaksanakan RDP yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita baru bisa melaksanakan RDP itu setelah penetapan AKD, rencananya pada 11 November mendatang,” ujarnya.
Hal ini disampaikan setelah sempat ditanyai mengenai permasalahan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim.
DPW Pertamisi saat ini masih mempertaruhkan nasib keberlangsungan dari pengurusan izin pertambangan. Mereka juga sudah memasukan surat permohonan RDP kepada DPRD Kaltim.
“Tapi kita masih belum bisa menerima, sebelum adanya AKD, maka dari itu mungkin setelah penetapan AKD baru bisa kita laksanakan,” terangnya.
Akhir, Ekti menyampaikan surat yang sudah di masukan akan di tindaklanjutin setelah penetapan AKD. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan fungsi komisi yang berkaitan (Dery/Adv/DPRDKALTIM)






