Dukung Permendikbud Ristek, Damayanti Tetap Berikan Kritiknya
Garda.co.id, Samarinda – Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbu ristek) mengeluarkan peraturan terkait mewajibkan para pelajar untuk menggunakan pakaian adat pada saat di sekolah dan juga momen tertentu.
Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian adat di sekolah. Para legislator Samarinda pun memberikan responnya, salah satunya Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti.
Ia menyebut bahwa saat ini generasi muda sudah terkontaminasi dengan budaya luar negeri bahkan secara terbuka banyak anak-anak yang merasa bangga dengan cosplay karakter anime yang berasal dari jepang.
“Dari situ bisa diketahui kalau anak-anak justru lebih suka dengan figur dari luar. Kenapa sih cosplaynya tidak Gatot Kaca atau Dewi Sri,” ujarnya.
Dengan adanya peraturan yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek tersebut, Damayanti sangat mendukung terkait penggunaan baju adat, ia juga tak menafikkan masih ada orang tua yang kesulitan secara finansial.
Problem tersebut tentu akan timbul persoalan baru lagi mengingat menggunakan seragam atau baju adat membutuhkan biaya sewa atau bahkan membeli dengan harga tidak murah.
“Sebetulnya lagi-lagi ini kembali ke masing-masing sekolah. Tidak bisa serta merta, harus langsung atau diwajibkan, bertahap saja, dengan begitu problem yang ada bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Namun Damayanti memberikan penolakan jika penggunaannya diwajibkan setiap hari, apalagi ada banyak cara yang bisa dilakukan, tergantung kreativitas dari orang tua dan murid tersebut dalam mensiasatinya.
“Mungkin sebulan sekali atau seminggu sekali saja. Kalau dibilang memberatkan, iya memang, tapi kembali balik harus dilihat mana yang perioritas dan tidak,” tutupnya. (Dery/Adv/DPRDSamarinda)






