Diskominfo KukarPariwaraPEMKAB KUKAR

Zakat Fitrah di Kukar: Bupati Edi Damansyah dan Ulama Setempat Serukan Kepatuhan

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Dalam suasana yang penuh berkah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengajak masyarakatnya, khususnya para pekerja, untuk menunaikan zakat fitrah di wilayah kerja mereka sebelum memulai perjalanan mudik Lebaran. Seruan ini disampaikan bertepatan dengan peresmian gedung baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar di Tenggarong Seberang, yang diadakan pada Kamis (4/4/2024).

Bupati Edi menegaskan bahwa menunaikan zakat fitrah di tempat kerja adalah suatu kewajiban yang harus diprioritaskan, sesuai dengan ajaran Islam, dan tidak boleh dialihkan ke tempat lain, termasuk di luar wilayah Kalimantan Timur.

“Menunaikan zakat fitrah di tempat kita bekerja adalah prioritas sesuai dengan ajaran agama kita,” ujar Bupati Edi.

Pandangan ini didukung oleh mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafii, yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih baik diberikan di tempat seseorang bekerja dan mencari nafkah.

“Ulama mazhab Imam Syafii menekankan bahwa zakat fitrah idealnya disalurkan di tempat tinggal atau tempat mencari penghasilan,” tambah Bupati Edi.

Untuk menunaikan zakat fitrah, seseorang harus memenuhi tiga syarat utama: beragama Islam, telah terbenam matahari di akhir bulan puasa Ramadhan, dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan keluarga pada hari tersebut.

“Ada tiga syarat utama dalam menunaikan zakat fitrah: beragama Islam, matahari telah terbenam di akhir bulan puasa Ramadhan, dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan keluarga pada malam Idulfitri,” jelas Bupati Edi.

Bupati Edi juga mengajak masyarakat Kukar untuk menyalurkan zakat fitrah mereka melalui Baznas Kukar, yang diakui sebagai lembaga yang amanah dan terpercaya dalam mengelola zakat.

“Baznas Kukar telah terbukti sebagai lembaga yang amanah dan terpercaya dalam mengelola zakat fitrah,” pungkasnya. (Yah/ADV/Diskominfo Kukar)

BACA JUGA :  Ikuti Arahan Kementerian ATR/BPN, Raperda RTRW Siap Disahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85 − 82 =

Back to top button