HukumMetropolis

Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Samarinda

Barang Bukti Sejumlah Poket Sabu-Sabu dan Uang Tunai Diamankan

Garda.co.id, Samarinda – Tiga orang pengedar gelap narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang.

Tiga orang yang berhasil diringkus tersebut antara lain Muhri (40), Ridany alias Asid (40) dan Fadli Yansyah alias Ipat (46).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 52 poket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 80 juta dari Muhri yang diketahui berperan sebagai bandar.

Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari Ridany alias Asid berupa 6 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai Rp 1,650 Juta. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Fadli, yakni 1 poket sabu seberat 0,43 gram bruto, dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebesar 108,77 gram bruto.

Upaya pengungkapan kasus ini berasal dari adanya laporan masyarakat di Jalan Pangeran Antasari Gang 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang kerap kali digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berangkat dari informasi tersebut, petugasmelakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/72/2023) malam pekan lalu sekitar pukul 19.30 WITA polisi menangkap Fadli di lokasi dengan barang bukti satu poket dengan berat 0,48 gram bruto.

“Fadly merupakan jaringan peredaran sabu, setiap penjualan 10 poket diupah Rp250 ribu. Saat kami amankan tersisa satu poket,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis (20/7/2023).

Dari hasil introgasi tersangka Fadli mengaku bahwa pihaknya memperoleh barang haram tersebut dari pelaku bernama Ridany, kemudian upaya pengungkapan kasus ini dikembangkan ke kediaman Ridany yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana Fadli diringkus.

Setelah itu, petugas menemukan barang bukti 6 poket sabu-sabu serta uang tunai Rp 1.650 juta hasil penjualan, saat mengamankan Ridany. “Dari pengakuan Ridany ini petugas mendapati satu nama lagi yakni Muhri, yang merupakan pemilik barang. Kemudian kami kembangkan ke rumah Muhri tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :  Pejuang Wong Cilik Caleg PDI Perjuangan, Rahmat Dermawan

Lebih lanjut, setelah tiba di kediaman Muhri di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, petugas Kepolisian pun berhasil mengamankan Muhri di sebuah warung di samping rumahnya dengan barang bukti 20 poket sabu-sabu, yang bahkan sempat dijatuhkan oleh Muhri.

Petugas melanjutkan penggeledahan di kediaman Muhri dan kembali menemukan 28 poket dalam kantong kresek hitam di dalam dompet biru bergambar doraemon, yang tersimpan rapi di bawah kasur.

Bukan hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti 2 poket dalam kemasan teh kotak, timbangan digital, 2 sendok penakar, 5 bundel plastik klip serta uang tunai terkonfirmasi merupakan hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 80 juta.

“Semua tersimpan dalam sebuah tas selempang warna hitam, di dalam lemari baju pelaku di kamarnya,” ujar Ary.

Sejauh ini terkait asal barang bukti tersebut masih akan didalami oleh petugas lebih lanjut, pasalnya selama beraksi para pelaku menggunakan sistem jejak atau ditinggalkan di suatu tempat.

“Mereka menggunakan sistem jejak, baik pengambilan barang maupun penjualannya,” jelasnya.

“Bisnis ini mereka jalanin sudah enam bulan, diatasnya Muhri ini masih kami dalami lagi siapa, karena transaksinya sistem jejak,” imbuh Ary.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara atas tindak kejahatan yang dilakukan. (Rifai/Garda.co.id)

Back to top button