DPRD KALTIMPariwara

DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Revisi Dana Jamrek, Untuk Ciptakan Keseimbangan

Garda.co.id, Samarinda – Permasalahan tidak direklamasi lubang bekas galian tambang masih menjamur dan terus menjadi isu yang serius di Kalimantan Timur (Kaltim). Berbagai pihak terus menyuarakan keprihatinannya atas dampak yang diakibatkan oleh lubang-lubang tambang tersebut, tanpa adanya reklamasi dari pihak perusahaan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun pun turut bersuara mengenai permasalahan ini. Dirinya dengan tegas memastikan reklamasi lubang-lubang tambang dapat dilaksanakan, pemerintah sepertinya perlu menaikkan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang diwajibkan kepada perusahaan tambang.

Menurutnya, dana jamrek yang berlaku saat ini sangat kecil dan tidak sebanding dengan biaya  keperluan reklamasi tambang. Diperlukannya pengkajian ulang terkait regulasi jamrek saat ini.

“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” ucapnya kepada awak media.

“Misalnya, potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” sambung Samsun.

Dirinya mengungkapkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk reklamasi sangat besar bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Namun, dengan Jamrek yang rendah, membuat perusahaan cenderung mengabaikan kewajiban reklamasi tersebut.

“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” imbuhnya.

Samsun mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait dana jamrek dan menyarankan untuk meningkatkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang. Dirinya berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan tanggung jawab lingkungan.

Dengan revisi regulasi yang tepat, Samsun percaya perusahaan tambang dapat peduli terhadap lingkungan yang telah dimanfaatkannya sehingga mampu menciptakan kembali lingkungan yang baik. (Dery/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Sopan Sopian Usulkan Nama Tokoh Adat untuk Gedung Publik di Kukar
Back to top button