Pariwara

Tersalurkan, Rp50 Milyar Santunan Bagi 5 Ribu Ahli Waris Korban Covid-19

Aswari : Ahli Waris Setiap Korban Covid-19 Terima Rp10 Juta

Garda.co.id, Samarinda – Wabah Covid-19 telah dua tahun melanda Indonesia termasuk di Kaltim, dimana Kabupaten/Kota di Kaltim sempat ada yang menyandang predikat merasakan zona merah hingga menimbulkan ribuan korban jiwa yang meninggal dunia, akibat terjangkit virus mematikan yang ditengarai berasal dari daerah Wuhan China.

Terhadap para korban jiwa akibat Covid-19, Pemerintah Provinsi Kaltim tidak tinggal diam untuk memberikan  bantuan. Hal tersebut merupakan rasa empati Pemprov Kaltim yang turut berduka, atas apa yang dialami warganya dengan santunan terhadap ahli waris berupa Uang Rp10 Juta untuk setiap korban yang meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan M Aswari, Kasubag Umum Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Kamis (19/5/2022). Aswari mengatakan bahwa para ahli waris korban yang meninggal dunia karena Covid-19  dapat Rp10 Juta, dengan total anggaran Rp50 Milyar.

“Sehingga keseluruhan anggaran santunan tersebut adalah untuk 5.000 ahli waris korban Covid-19, dan semua sudah tersalurkan,” jelas Aswari.

Kala disinggung mengenai syarat ahli waris menerima santunan korban Covid-19, Aswari menjawab jika salah satunya adalah memiliki  surat keterangan meninggal dunia, dari pihak Rumah Sakit karena Covid-19.

Untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar Covid-19, ada persyaratan tertentu yang  harus dilengkapi. Di antaranya foto copy Kartu Keluarga (KK) korban, dan ahli waris.  Foto Copy KTP korban dan ahli waris.  Foto Copy surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir), atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir), dan surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

“Pencairan dananya dengan melalui Bank, sedangkan Dinas Sosial hanya membuatkan berkasnya saja. Sedangkan untuk mengetahui korban meninggal dunia karena Covid-19 yang mendapatkan santunan adalah dengan melalui laporan Kabupaten/Kota, lalu diseleksi lagi di tingkat Provinsi.” pungkasnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin Tingkatkan Kesejahteraan Kembang Janggut Melalui Safari Ramadan

Dengan adanya kebijakan ini, setidaknya dapat meringankan beban masyarakat  yang terdampak kehidupan ekonominya akibat Covid-19.(DK/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 42 = 45

Back to top button