Sapto Angkat Suara: Saatnya Kaltim Nikmati Hasil dari PKH dan PKT
Garda.co.id, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) dikenal luas sebagai lumbung kekayaan alam nasional, dengan potensi sumber daya tambang dan kehutanan yang melimpah.
Namun, ironisnya, eksploitasi besar-besaran dari sektor-sektor ini belum mampu memberikan kontribusi fiskal yang signifikan bagi daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengangkat perhatian penting ini dalam forum monitoring penyusunan Prognosis P-APBD 2025 dan APBD 2026 pada 28 Mei 2025.
Menurutnya, meskipun sektor pertambangan dan kehutanan membawa dampak lingkungan yang cukup besar di Kaltim, pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor tersebut masih jauh dari harapan.
Sapto menegaskan bahwa penerimaan dari PKH (Pajak atas Penjualan Hasil Tambang) dan PKT (Pajak atas Hasil Kehutanan) sejauh ini belum mampu menjadi sumber pendapatan yang berarti bagi kas daerah.
Kondisi ini menunjukkan perlunya strategi baru agar kekayaan alam Kaltim tidak hanya dinikmati oleh pihak luar, tapi juga memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Inilah yang selama ini Kalimantan Timur tidak mendapatkan pemasukan sama sekali, dan itu juga sudah diminta beberapa bulan yang lalu sama Menteri ESDM hadir, mungkin juga sudah disampaikan kepada Pak Gubernur melalui surat resmi agar kita juga ada peluang pemasukan tambahan melalui sektor PKH dan PKT,” sebutnya.
Perlu diketahui, PKH adalah pungutan atas hasil penjualan tambang yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan, sementara PKT merupakan penerimaan negara dari pemanfaatan hutan baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu.
Sayangnya, kedua jenis pajak ini selama ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat, tanpa adanya pembagian yang jelas bagi daerah penghasil. Kondisi ini membuat potensi besar dari sumber daya alam Kaltim tak kunjung terasa manfaatnya secara langsung oleh masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim berencana memanggil perusahaan-perusahaan tambang terkait penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor IUPK yang kini hanya sebesar 1,5 persen.
Menurutnya, investigasi perlu dilakukan untuk mengungkap apakah penurunan tersebut disebabkan oleh merosotnya harga batubara di pasar global atau karena berkurangnya volume produksi. Langkah ini diharapkan dapat membuka transparansi dan memastikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
“Terkait DBH dari sektor IUPK 1,5 persen, itu ada beberapa perusahaan yang mengalami penurunan. Kita juga akan cross-check dan panggil terkait penyebab penurunannya,” tuturnya.
Sapto mengatakan pentingnya lembaga legislatif Kaltim mengambil langkah proaktif dalam memperjuangkan keadilan fiskal. Dirinya menyampaikan bahwa ketimpangan antara beban kerusakan lingkungan dan minimnya pemasukan harus segera diakhiri.
“Memang itu adalah sektor yang dimana, hancurnya di sini, rusaknya hutan di sini, tapi pemasukan tidak ke sini, nah itu yang akan kita perjuangkan,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






