Sugeng Hariadi Tegaskan Perda Adat Pilar Kebangsaan dan Perlindungan Komunitas Lokal
Garda.co.id, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat. Salah satu suara tegas datang dari Sugeng Hariadi, anggota Komisi I DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sugeng menyampaikan bahwa keberadaan perda ini bukan sekadar bentuk legalitas terhadap masyarakat adat, tetapi juga fondasi penting dalam memperkuat kebangsaan.
“Perda adat bukan sekadar melestarikan budaya, tetapi bagian dari menjaga keutuhan NKRI. Adat adalah jati diri bangsa,” ujarnya dalam rapat belum lama ini.
Sugeng menilai, kehadiran regulasi ini akan memberikan perlindungan hukum yang kokoh bagi komunitas adat di Kukar, yang selama ini hidup dan berkembang dengan kearifan lokal yang kaya.
Menurutnya, penyusunan perda ini harus melibatkan seluruh unsur strategis, termasuk Sultan Kutai sebagai representasi adat, Pemerintah Kabupaten, dan DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Perlu duduk bersama dan menyepakati substansi yang mampu menjembatani hukum adat dengan sistem hukum nasional. Ini langkah penting menuju perlindungan menyeluruh,” tuturnya.
Sugeng menekankan bahwa perda ini tidak hanya berkutat pada urusan tanah ulayat, tetapi juga mencakup nilai-nilai budaya, tradisi, serta struktur sosial yang tumbuh dari sejarah masyarakat Kukar.
Ia menyebutkan, pelestarian adat juga menjadi strategi menjaga stabilitas sosial dan memperkuat rasa persatuan di tengah keberagaman masyarakat.
“Kalau kita bisa mengakui dan melindungi masyarakat adat, berarti kita memperkuat fondasi bangsa,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Sugeng berharap perda ini segera disahkan, bukan hanya sebagai simbol politik, tetapi sebagai bukti nyata komitmen daerah dalam merawat warisan leluhur.
“Kami di DPRD siap mengawal sampai tuntas, karena ini bukan hanya kepentingan Kukar, tapi kepentingan Indonesia,” tutupnya. (Adv/fa)







