DPRD SamarindaPariwara

Sudah Seharusnya Samarinda Bebas Tambang

Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Eko Elyasmoko respon soal perencanaan Kota Samarinda bebas dari tambang.

Perencanaan tersebut disampaikan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun untuk ditahun 2026 zona tambang aman dihapus, sebab dirinya menginginkan Samarinda menjadi Kota pusat perdagangan dan industri.

Dewan fraksi Partai Demokrat itu merespon dengan mengatakan bahwa saat ini memang sudah seharusnya Kota Samarinda terbebas dari aktivitas tambang. mengingat sebentar lagi Ibu Kota Negara akan berpindah ke Kaltim.

Selain itu dirinya juga mengingatkan untuk seluruh dapat yang ditinggalkan oleh aktivitas pasca tambang untuk segera diselesaikan, terlebih lagi harus mereklamasi lubang galian tambang.

“Untuk wacana Samarinda bebas tambang di tahun 2026 sangat baik, tapi pertanggung jawaban dari pihak tambang jangan lubang bekas galian mereka di biarkan,” ungkapnya ke pada awak media (13/02/2023).

Sebab dirinya mengatakan ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi, akan menjadi tugas berat bagi pemerintah Kota, sebab untuk melakukan reklamasi membutuhkan dana yang sangat besar.

“Kalau mau di stop,itu reklamasinya bagaimana? tanah untuk menutup bekas galian itu dari mana? butuh dana itu yang harus di pertanggung jawabkan,” pungkasnya

Selain itu, dirinya menambahkan selama ini proses perizinan pertambangan yang ada disamarinda di ambil alih oleh pemerintah pusat, sehingga pihaknya komisi III yang menjadi mitra dalam sektor pertambangan tidak dapat berbuat apa-apa.

Eko mengaku pihaknya tidak dapat masuk dalam wilayah operasional tambang yang ada di Samarinda, sehingga pihaknya selama ini hanya bisa fokus terhadapdampak lingkungan yang mereka timbulkan dan resiko kerja, “jika kami menemukan hal itu pasti kami akan berikan teguran,” tutur Eko.

BACA JUGA :  Safari Ramadan di Loa Janan: Kegiatan Berbagi dan Persaudaraan yang Memperkuat Komunitas

Wakil rakyat itu menegaskan jika pihaknya memberikan teguran ke pihak perusahaan namun tidak direspon dan dilaksanakan, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk memberhentikan kegiatan perusahaan.(Riduan/ADV/DPRD SMD)

Back to top button