DPRD Samarinda

Novi Marinda Putri Bahas Persoalan Algaka

Garda.co.id, SAMARINDA – Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri mengungkapkan secara terbuka terkait penggunaan alat peraga kampanye (Algaka) berupa stiker partai politik (Parpol) yang biasanya terdapat di belakang angkot. Menurutnya, saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal ini, dan yang ada hanya sebatas Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Pemerintah mungkin belum membuat regulasi jadi sekarang di Perwali hanya mengatur yang mengganggu estetika kota. Jadi kalau mungkin algaka jenis lainnya seperti stiker di belakang angkot belum dimasukkan,” jelas Novi, Rabu, (11/10/2023).

Bagi Novi sendiri, persoalan ini menjadi dilematis ketika algaka berjenis ini dibuatkan regulasi yang panjang jika hanya digunakan dalam waktu yang relatif singkat selama pesta demokrasi.

“Kalau kita ingin membuat perwali berarti aturannya harus panjang untuk digunakan pada saat pemilu saja sayang sekali jika hanya digunakan untuk waktu yang singkat,” ujarnya.

“Jadi kalau misalkan berhubungan dengan pajak ya dari aturan pemerintah saja kalau saya berpendapat sesuatu yang diatur dalam pajak itu kita harus dapat fasilitasnya dari daerah kita<” tambahnya.

Penting untuk melibatkan pihak-pihak terkait dan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam proses penyusunan peraturan agar dapat mencapai keseimbangan yang baik antara kepentingan pemerintah dan warga negara. Dengan cara ini, regulasi dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah tanpa menimbulkan konflik atau ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

“Kalau kita memajakkan itu tapi mereka kadang memasangnya di depan rumah mereka dan bilang sudah bayar dengan alasan yang lain-lain. Jadi itu mungkin yang membuat regulasi ini harus benar jangan sampai bentrok dengan yang sebelumnya,” pungkasnya. (Riduan/ADV/DPRD SMD)

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Pemkot Atasi Ketersediaan Air Bersih
Back to top button