Sekolah Rakyat Akan Hadir, Agusriansyah Sebut Pentingnya Perda Sebagai Penguatnya
Garda.co.id, Samarinda – Pemerintah Pusat meluncurkan sejumlah program yang menyasar langsung ke kebutuhan masyarakat salah satunya Sekolah Rakyat.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan menyampaikan perlunya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam memperkuat program unggulan tersebut.
Menurutnya, kehadiran perda sangat penting guna memastikan ketepatan sasaran program bagi masyarakat Kaltim.
“Terkait dengan Sekolah Rakyat, saya ini secara teknis belum saya pelajari. Sekolah Rakyat memang kemarin saya lihat juknis peraturan pemerintahnya juga sudah ada,” imbuh politisi fraksi PKS tersebut.
“Tentu ini harus di-follow up dalam bentuk peraturan daerah di setiap lapangan dan harus betul-betul kita pahami dulu secara substansi apa maksud orientasi daripada Sekolah Rakyat,” lanjutnya.
Program Sekolah Rakyat direncakan akan mulai lasa Juli 2025 mendatanf serentak di 53 lokasi termasuk Kaltim.
Sekolah yang dikhususkan untuk keluarga kurang manpu ini akan mendapat sejumlah fasilitas gratis, mulai dari pendidikan, asrama, dan fasilitas penunjang lainnya.
Namun, hingga saat ini DPRD Kaltim belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat terkait penyusunan Perda.
Agusriansyah menilai hadirnya perda menjadi kunci utama dalam menyesuaikan kondisi setiap daerah yang diamanahkan membangun sekolah tersebut.
Dirinya menegaskan pentingnya membangun sinergi antar pemerintah sehingga pemerataan pendidikan dapat lebih nyata. Agusriansyah berkomitmen dalam mengawal program ini di tingkat daerah.
“Yang pasti ini juga bagian daripada Asta Cita program yang ditawarkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, memang kita kaji analisis substansinya seperti apa dan segera harus kita pikirkan dibuatkan Perdanya,” imbunya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan kesiapan lembaganya dalam membuat perda terkait sekolah rakyat di Kaltim.
“Kami siap menindaklanjuti kalau itu memang perintah mandatori. Namun kami harus membaca terlebih dahulu isi suratnya, termasuk apakah ada batas waktu yang harus dipenuhi,” tandasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






