Sekolah Gratis Masih Disalahpahami, DPRD Samarinda Soroti Minimnya Sosialisasi dan Pengawasan
Garda.co.id, Samarinda – Pelaksanaan kebijakan sekolah gratis di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD setempat. Anggota Komisi IV, Ismail Latisi, menilai bahwa lemahnya sosialisasi dan kurangnya pengawasan di lapangan menyebabkan banyak orang tua murid belum memahami hak anak-anak mereka atas fasilitas pendidikan gratis dari pemerintah.
Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menyalurkan buku pelajaran dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) secara gratis untuk siswa SD dan SMP negeri, praktik pungutan liar dan pembelian buku tambahan diduga masih terjadi di sejumlah sekolah.
“Kalau sekolah negeri masih mewajibkan pembelian buku, itu sudah menyalahi aturan. Disdikbud harus segera bertindak,” tegas Ismail.
Ia menyebut kebijakan penyusunan LKPD oleh guru-guru lokal sudah tepat karena menggantikan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sebelumnya dibeli dari luar. Namun, proses distribusi LKPD yang dimulai sejak awal bulan ini dinilai belum diiringi informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Larangan pungutan ini harus diumumkan secara terbuka. Bukan hanya lewat surat edaran internal. Wali murid perlu tahu apa yang menjadi hak anak-anak mereka,” ujarnya.
Ismail juga mendorong agar Disdikbud memastikan tak ada lagi sekolah yang mencoba mencari celah dengan dalih sumbangan atau keharusan membeli buku penunjang. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci keberhasilan program pendidikan gratis.
Menurutnya, informasi kebijakan harus disampaikan melalui saluran resmi seperti media sosial dinas, forum komunikasi sekolah, dan bahkan bisa disisipkan dalam pertemuan wali murid agar pemahaman masyarakat tidak setengah-setengah.
“Artinya ini bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas,” pungkasnya.
Isu pendidikan gratis memang masih menyisakan banyak tantangan di lapangan. Berdasarkan data survei lembaga pendidikan lokal, lebih dari 30 persen orang tua siswa di Samarinda mengaku belum mendapatkan informasi langsung dari sekolah terkait hak atas buku pelajaran dan LKPD gratis. Situasi ini membuka ruang bagi terjadinya pungutan tidak resmi yang merugikan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Pengawasan terpadu serta transparansi di lingkungan sekolah dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa semangat pendidikan gratis tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan secara merata oleh seluruh siswa dan keluarganya. (aw/adv/dprd/smd)






