DPRD SamarindaPariwara

Sani Sebut Dana Pendidikan Digunakan Harus Sesuai Fungsinya

Garda.co.id, Samarinda – Anggaran pendidikan saat ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2002. Anggaran tersebut sebesar 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani bin Husain mengatakan, ternyata masih adanya pelanggaran peraturan terkait yang di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah tentang dana pendidikan.

Dirinya menyebutkan, saat ini aturan yang menetapkan persoalan dana pendidikan itu nyatanya masih digunakan untuk membayar gaji para tenaga pendidik atau guru.

“Jadi gini 20 persen itu non gaji, Di seluruh Indonesia kalau mau dibongkar 20 persen itu include gaji. Itu masalahnya, Secara aturan Itu tidak boleh,” papar Sani.

Lanjut, Sani mengeluhkan persoalan dana pendidikan yang digunakan untuk membayar gaji tersebut. Menurutnya, dana pendidikan saat ini haruslah digunakan untuk pembangunan atau perbaikan sekolah yang ada.

“Sekarang kalau kamu masuk sekolah atapnya jebol, kamu lulus atapnya ambruk. Tidak diperbaiki kan uang darimana, habis untuk gaji. Belum lagi makan siang gratis ini,” ucapnya.

Kendati demikian, Sani juga turut memperhatikan masalah guru – guru saat ini, dirinya menginginkan adanya kesejahteraan dan peningkatan status guru. Sebab, hal tersebut juga merupakan faktor yang penting dalam dunia pendidikan.

“Itu lebih utama dari bangunan. Karena ada sekolah bagus tapi gurunya tidak sejahtera hancur sampai sekarang. Biar sekolah biasa saja di pinggir sawah tapi gurunya sejahtera, pasti jadi itu sekolah,” tutupnya. (Dery/Adv/DPRDSamarinda)

BACA JUGA :  Kerap Tangani Persoalan Psikis Masyarakat, Dinsos Kaltim Terima Tenaga Honor Lulusan Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

90 − 89 =

Back to top button