Salehuddin Sebut Penegak Hukum Harus Serius Tangani Tambang Ilegal
Garda.co.id, Samarinda β Sekertaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin merespon atas munculnya tambang ilegal seluas 3.2 Hektare di tengah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Salehuddin menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Dirinya menilai persoalan ini mencerminkan belum tuntasnya reformasi tata kelola pertambangan, baik di level pusat maupun daerah, yang seharusnya menjadi prioritas bersama.
“Kalau sudah ilegal, maka itu sudah keluar dari konteks kewenangan normatif kami sebagai legislatif. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena ini menyangkut pelanggaran hukum yang sistematis,” tegasnya.
Salehuddin mengungkapkan lemahnya penegakan hukum telah membentuk satu pola yang sistematis, dimana sejumlahΒ oknum dari unsur pemerintahan desa, kecamatan, hingga kelurahan diduga ikut terlibat permainan aktivitas tambang ilegal.
“Ada entitas yang mengatasnamakan forum masyarakat, ormas, dan lainnya yang ikut bermain. Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat hukum harus bertindak tegas,” tuturnya.
Lanjut Salehuddin, aktivitas tambang ilegal bahkan menyumbang kerusakan di sejumlah infrastruktur seperti jalan umum, lahan pertanian bahkan hingga mengganggu pemukiman masyarakat.
“Kadang ada kepala desa dan oknum kecamatan yang malah membackup aktivitas tersebut. Kalau sistemnya sudah seperti ini, apa yang bisa kita harapkan?” Imbuhnya.
Dirinya juga heran mengapa Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan tak kunjung disahkan oleh pemerintah pusat. “Kami curiga ada kepentingan korporasi besar yang bermain di balik penundaan ini,” sambungnya.
Salehuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi dan membuat rekomendasi penguatan tata kelola pertambangan ke pemerintah pusat. Namun, proses revisi perda yang berlangsung hingga empat hingga lima bulan belum memberikan angin segar.
“Kalau ini tidak segera dibenahi, dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, anak cucu kita yang akan merasakan dampaknya. Harapannya, ada komitmen nyata dari semua pihak, terutama aparat hukum, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini,” tukasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






