Rumah Laik Huni Tetap Ada, Ini Bedanya Dengan Pembangunan Rumah Laik Huni
Garda.co.id, Samarinda – Rumah laik huni di Kalimantan Timur menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Kaltim. Tidak heran, program tersebut mendapatkan apresiasi tinggi. Tak hanya dari masyarakat, tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengatakan program rumah laik huni dari tahun ke tahun masih dilaksanakan di Kaltim dengan penganggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Beberapa waktu lalu, kata Veridiana Huraq Wang, Komisi III DPRD Kaltim juga telah meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim dan instansi yang membidangi mengenai pelaksanaan program tersebut.
“Program laik huni dari tahun ke tahun selalu ada dianggarkan. Jadi, kemarin waktu rapat di Balikpapan, Komisi III juga sudah minta penjelasan yang membidangi rumah layak huni,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas PUPR-Pera Kaltim, slot program rumah layak huni sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
“Slotnya sudah sesuai dengan yang dianggarkan. Maksudnya proporsional di setiap kabupaten/kota. Kami juga bertanya mengenai mekanismenya untuk bisa mendapatkan program rumah laik huni, yang mereka sampaikan bahwa semua tergantung usulan dari masing-masing kabupaten/kota untuk meminta itu,” katanya.
Veridiana menjelaskan, program rumah laik huni berbeda dengan program pembangunan rumah laik huni.
Selain itu, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, program rumah laik huni adalah program pemerintah provinsi dengan pembiayaan APBD. Teknisnya adalah hanya melakukan renovasi rumah warga yang dinilai kurang laik untuk ditingkatkan menjadi rumah laik huni, dengan anggaran sebesar Rp 25 juta per rumah.
Sementara, untuk program pembangunan rumah laik huni, kata Veridiana, adalah program Corporate Social Responsibility dari perusahaan-perusahaan yang domisili usahanya ada di Kaltim.
“Rumah laik huni ini sebenarnya hanya merehab, dengan pagu Rp 25 juta per rumah,” pungkasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)