DPRD KALTIMPariwara

Reza Pahlevi Sebut Sinergi Yang Kuat Dibutuhkan Dalam Pemberantasan Narkotika

Garda.co.id, SAMARINDA – Akhmed Reza Fachlevi, Anggota DPRD Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, belum lama ini.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kegiataan ini jug dipandu oleh Endro S. Effendi.

Narasumber ternama juga hadir dalam kegiataan ini. Yakni dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kaltim, Aulia Rahman. Dalam sosper tersebut, Reza mengatakan bahwa, masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka, narkotika dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Kaltim.

Menurutnya, Perda ini miliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat menggerakkan semua lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Semua bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” sebutnya.

Melalui sosper ini, diharapkan masyarakat sadar akan bahayanya narkotika dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberantas penyalagunaan narkoba di sekitar mereka.

Perda Nomor 4 Tahun 2022 mencakup berbagai langkah strategis. Dari pencegahan hingga penindakan tegas bagi pelanggar, untuk memastikan tindakan komprehensif dalam menangani persoalan narkotika.

Reza menyampaikan peran setiap keluarga dan komunitas sangat penting untuk mengawasi dan mendeteksi peredaran narkoba sejak dini di lingkungan mereka.

Dirinya menegaskan pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi penegak hukum, namun juga masyarakat. “Sinergi yang kuat dibutuhkan antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencapai hasil yang optimal,” tandasnya. (Dery/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Kaltim Merosot ke Peringkat 13 dalam Penilaian Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2022
Back to top button