Garda.co.id, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016 (IT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung).
IT yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) itu ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dinilai melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun pun angkat bicara, terkait persoalan di ranah hukum, kata Samsun, tentu menjadi tanggung jawab pribadi dan proses hukum harus tetap di tegakkan.
“Kita tidak boleh menghalang-halangi proses hukum, Ibu (Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarno Putri, Read.,) juga sudah sering mewanti-wanti semua kader, hati-hati soal hukum, kalau terjerat masalah hukum tanggung sendiri,” ucapnya, saat diwawancarai awak media, Rabu (16/8/2023).
Ditanya soal langkah partai untuk pergantian antar waktu (PAW) tersangka IT yang saat ini duduk di Parlemen Senayan, Samsun menerangkan bahwa, kewenangan PAW ada di DPP PDI-P.
“Beliau masih masuk di struktural partai, untuk PAW kewenangan sepenuhnya ada di DPP Partai, apalagi ini DPR-RI, DPD Kaltim sama sekali tidak punya kewenangan,” tutup Samsun, Bendahara DPD PDI-P Kaltim.







