DPRD KALTIMPariwara

Rencana Pemerakan Kutai Pesisir Kembali Mencuat, Salehuddin Sebut Wacana Tersebut Telah Lama Digulirkan

Garda.co.id, Samarinda – Wacana pemekaran Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat di kalangan masyarakat. Pemekaran yang meliputi wilayah pesisir Kukar itu  diperkirakan memiliki luasan wilayah sekitar 4.477 km².

Merespon hal itu, Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin membeberkan bahwa wacana pemekaran itu sudah lama mengemuka di tengah masyarakat. Perlu diketahui wilayah pesisir itu mencakup Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Sangasanga, Anggana hingga Loa Janan.

Terkait pemekaran wilayah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pemerintah dan juga masyarakat memiliki ruang atas pengajuan hal itu.

Legislator Kaltim asal Kukar itu menilai, jika merujuk pada UU tersebut, tentu banyak hal yang menjadi perhatian. Kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya lokal, hingga luas wilayah harus menjadi perhatian khusus.

“Kutai Pesisir ini sebenarnya sudah sangat lama diinisiasi. Bahkan semenjak belum ada IKN dan pemekaran Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat,” tuturnya

Salehuddin membeberkan bahwa wacana pemekaran ini telah lama dilakukan bahkan dirinya menyebutkan ketika menjadi pimpinan DPRD Kukar prosesnya telah berjalan.

“Semua persyaratan dan berkas studi kelayakan sudah tiba di Kemendagri kala itu,” bebernya.

Sesuaikan dengan prosedur administrasi, perihal pemekaran wilayah ini pemerintah daerah harus melalukan usulan melalui DPRD.

“Perihal Kutai Pesisir, kala itu pemerintah derah tidak ada sama sekali mengusulkan. Semua murni usulan dari masyarakat dan tim sukses pemekaran Kutai Pesisir yang disampaikan kepada ke DPRD. Saat itu sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” terangnya.

Namun dengan ditetapkannya IKN di Kaltim maka rencana pemerakan Kutai Pesisir ini akan melemah, karena sebagian daerahnya menjadi penopang IKN. “Pemilahan lima Kecamatan diatas itu semua mengapit IKN, sehingga bisa dibilang itu wilayah ring satu IKN,” timpalnya.

BACA JUGA :  Rp 8 Miliar Dana Aspirasi DPRD Kaltim untuk Perbaikan 42 Rumah Ibadah di Kutai Barat

Salehuddin menyampaikan, jika semua administrasi dan studi kelayakan telah terpenuhi maka realisasi pemekaran itu dapat terwujud. Dengan catatan daerah induk tidak mengalami kemunduran.

“Kami juga menginginkan isu ini hanya menjadi kepentingan segeilintir kelompok orang saja. Oleh karena itu yang paling penting pemekaran ini justru mampu menjawab peningkatan pelayanan publik hingga proses percepatan pembangunan kualitas SDM,” tutur Salehuddin. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button