Raperda Miras Segera Masuk Tahap Finalisasi
Garda.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan bahwa pendistribusian minuman keras (miras) di Kota Samarinda tengah mengalami kekosongan Peraturan Daerah (Perda).
Sembari menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait minuman beralkohol.
Dikeluarkannya Perwali disebabkan karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebelumnya yang merupakan dasar pembentukan dari Perda Nomor 6 Tahun 2013 terkait Larangan, Pengawasan, dan Penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda sudah tidak lagi berlaku dan dicabut.
“Tinggal finalisasi sebentar lagi sudah masuk di Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. Kemarin juga terlalu banyak perda yang belum terselesaikan,” kata Rofik, Sabtu (26/8/2023).
Sehingga Ia berharap rapreda dapat segera diselesaikan, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat bekerja maksimal berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan dalam raperda yang nantinya akan disahkan menjadi perda tersebut.
“Agar Pemkot Samarinda terbuka dan jujur sehingga bisa diawasi oleh masyarakat. Kalau tidak, semuanya akan bermain dan khawatir nanti akan terjadi banyak punguan liar (pungli) dan sebagiannya,” tutupnya. (riduan/ADV/DPR SMD)






