DPRD KALTIMPariwara

Ranperda Belum Terbit, Komisi I Minta Perpanjangan Masa Kerja

Garda.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja selama satu bulan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat menyampaikan laporan hasil kerja di Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).

“Di hadapan Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri” ucap Bahar di atas mimbar.

Setelah memperoleh hasil putusan dari Kementerian Dalam Negeri, itu akan menjadi dasar untuk dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur berkenaan dengan penetapan Rencana Peraturan Daerah  (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), demikian pria yang akrab dengan sapaan Bahar.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai PAN itu juga menjelaskan ada beberapa perubahan ketentuan pada pasal-pasal tertentu dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Pasal-pasal yang berubah itu diantaranya pasal 5 huruf m tentang DPMPTSP, pasal 6 huruf f tentang perubahan nomenklatur BALITBANGDA menjadi BRIDA, pasal 8 tentang penambahan ayat dan pasal 21 tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 16” jelas Bahar.

Perubahan Perda ini didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menuntut penyesuaian berbagai aspek secara komprehensif.

Usai Rapat Paripurna Legislator Karang Paci itu mengungkapkan, secara keseluruhan pembahasan Ranperda sudah selesai. Ranperda hanya tinggal menunggu assessment dari Kementerian. Maka dari itu Komisi I meminta perpanjangan masa kerja, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan.(Rifai/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Produksi Sampah di Samarinda Meningkat, Anhar Harap Ada Inovasi Baru Dari Pemerintah
Back to top button