Ramadan di Kukar: Pemkab Umumkan Pedoman Operasional Bisnis dan Sosial
Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B-358/KESRA/065.11/02/2024 yang berisi pedoman operasional untuk kegiatan sosial dan bisnis selama periode puasa tahun 1445 H/2024 M.
Endang Purwanda, Kepala Seksi Operasional dan Ketertiban Umum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, menjelaskan bahwa SE ini memuat pembatasan khusus untuk menjaga ketenangan dan kesucian bulan Ramadan.
“Kami menyerukan agar usaha seperti spa dan karaoke ditutup selama bulan puasa,” ujar Endang.
Ia juga menekankan bahwa terdapat pengecualian untuk beberapa jenis usaha hiburan, yang diperbolehkan beroperasi pada waktu tertentu.
“Tempat-tempat untuk berolahraga, termasuk biliar, dapat dibuka setelah salat tarawih,” imbuh Endang.
Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku selama Ramadan dan akan dihentikan setelah bulan suci berakhir.
“Kami berharap ada kepatuhan dari semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, dalam menjaga ketertiban umum,” tegasnya.
SE tersebut juga mencakup ketentuan untuk operasional warung makan selama bulan puasa. “Warung makan diperbolehkan beroperasi asalkan tidak terlihat dari luar,” jelas Endang.
Aturan baru ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dan pengusaha di Kukar untuk mematuhi norma-norma sosial selama Ramadan, serta menghormati praktik ibadah umat Islam.(Yah/Adv/Diskominfo Kukar)






